Jateng.Kabardaerah.com, Kendal – Melalui Vidio Konfrensi, Bawaslu Kendal Jawa Tengah kembali aktifkan Panwaslu melalui Vidio Konfrensi yang diikuti oleh semua anggota Panwaslu di tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kendal, Minggu (14/06/2020).
Ketua Bawaslu Kendal, Odilya Amy Wardayani, dalam Vidio Konfrensi menyampaikan, mulai tanggal 15 Juni 2020 Bawaslu RI dilanjutkan Bawaslu Kabupaten, mulai mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwas Desa atau Kelurahan.
“Bawaslu Kabupaten Kendal dan panwaslu Kecamatan hingga Panwas Desa akan mulai aktif seperti semula lagi pada hari Senin besok. Kemarin sempat di hentikan beberapa waktu akibat Pandemi Covid-19. Namun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kendal No.476/K. Bawaslu Prov.JT_13/HK.01.01/VI/2020. Tentang pengaktifan kembali anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwas Desa atau Kelurahan, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” Kata Odilya.
Lebih lanjut Odilya menyampaikan, sedangkan sesuai Surat Keputusan No.471/2020 tentang pengaktifan Panwaslu Kecamatan, mulai tanggal 13 Juli 2020 Panwaslu Kecamatan mulai aktif seperti semula.
“Pengaktifan Panwaslu Kecamatan juga di ikuti oleh Staf Sekertaris PNS maupun non PNS, baik secara administrasi maupun pengawasan lapangan mulai dilakukan. Sebab sudah sekian lama di hentikan karna Pandemi Covid-19,” Ungkapnya.
Odilya melanjutkan, sudah sekian lama Panwaslu Kecamatan hingga Panwas Desa di non aktifkan karna ada putusan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Mengingat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, maka mulai tanggal 13 Juni 2020 Panwaslu Kecamatan atau desa akan kembali.
Odilya menambahkan, dalam pengawasan ditengah Pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga akan mengedepankan protokol kesehatan. Petugas pengawas dilapangan nanti harus memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, dan selalu membawa Hand Sanitizer.
“Jumlah Panwas dan Staf ada 446 orang yang tersebar di 20 Kecamatan. Dengan rincian 286 Panwas Desa atau Kelurahan, 60 Panwalu Kecamatan dan 100 Staf PANWAS di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal,” Pungkasnya.
Dikatakan, sementara di Kecamatan Pageruyung ada Panwascam yang mengundurkan diri karna jadi Kepala Desa, maka hari ini Bawaslu Kendal melakukan pelantikan Petugas penganti antar waktu.
“Harapan kami dengan mulainya pengawas dalam tahapan Pilkada nanti bisa membawa Pilkada Kendal aman dan tertib,” harapnya. (Zam/Bawaslu)
Discussion about this post