Jepara, jateng.kabardaerah.com – Bertempat di ruang Rapat
Sosrokartono, di kawasan Komplek pendopo kabupaten Jepara. Selasa,27/9/2023
Sejumlah perwakilan warga masyarakat Desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari kabupaten Jepara, sekitar pukul : 10.00 WIB Audiensi dengan Pj Bupati Jepara.
Kedatangan masyarakat desa tersebut berharap dan meminta agar pemerintah daerah kabupaten Jepara ikut membantu adanya permasalahan penolakan gardu induk PLN Desa Tunggul Pandean Nalumsari Jepara dan proses tukar guling tanah kas desa
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya, Kasat Pol PP Junaidi, Bagian Aset Pemda Jepara serta perwakilan bidang hukum dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari.
Menurut Jamaludin Malik selaku perwakilan dari warga mengatakan,warga menolak pendirian gardu induk PLN di Desa Tunggul Pandean ,dengan Alesan sangat dekat dengan pemukiman warga,tanpa ada sosialisasi dengan pihak terdekat rencana pendirian gardu induk, pihaknya juga menanyakan tentang proses tukar guling yang dilakukan oleh pemerintah desa Tunggul Pandean yang dianggap tidak terbuka dan berkesan tidak adanya musyawarah bersama masyarakat.
“Kedua Petinggi dinilai tidak mendukung masyarakat untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, malah berkesan sembunyi sembunyi”.ucap Malik
Warga lain Zubaidah mengatakan Melihat situasi tanah yang ditukar itu tidak sesuai dengan penggantinya, Karna tanah milik desa itu berada di Jalan strategis yaitu di jalan provinsi sedangkan tanah sebagai penggantinya berada di pendalaman,nilai jual aset desa yang harganya akan selalu ada kenaikan lebih cepat dari tanah pegganti yang lebih lambat kenaikan harga jualnya menjadi permasalahan bagi warga masyarakat desa Tunggul Pandean,ucapnya”,
Tanah desa merupakan salah satu jenis kekayaan desa yang harus dilindungi keberadaannya agar tidak hilang.
Dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 untuk aset desa berupa tanah atau bangunan, pemindahtanganan aset hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal. Penyertaan modal dimaksudkan sebagai modal badan usaha milik desa (BUMDes). Penjualan tanah desa merupakan hal terlarang untuk dilakukan.
Di dalam Pasal 32 Permendagri No.1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum, (2) bukan kepentingan umum, dan (3) selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai.
Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
Uang pengganti digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
Tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat, dan kalau tidak ada dapat di lokasi kecamatan yang sama.
Untuk proses tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah desa. Kepala desa juga menyampaikan permohonan izin kepada bupati/walikota yang selanjutnya diteruskan ke gubernur.
(Nik)
Discussion about this post