Jepara Kabar Daerah Jateng – Berawal dari beberapa temuan di masyarakat yang mengundang gejolak, adanya program bulan sedekah Baznas yang di bebankan untuk warga masyarakat penerima BPNT di salah satu desa wilayah kecamatan Welahan Kabupaten Jepara,
Akhirnya para Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara memanggil Ketua Baznas untuk mengadakan pertemuan antara pimpinan DPRD dengan Pengurus Baznas Jepara. Pertemuan berlangsung diruang kerja ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif. Selasa (26/4/2022).
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih didampingi dua pengurus. Sedangkan Para Pimpinan DPRD, Ketua DPRD Haizul Ma’arif didampingi 3 orang wakil Ketua DPRD, Junarso, Pratikno dan Nuruddin Amin.
Disampaikan langsung wakil Ketua DPRD, Pratikno kepada awak media, bahwa saya mengingatkan Baznas harus mandiri dan independen menjaga jangan mau ada intervensi dari bupati dan pihak lain utk kepentingan politik. Agar marwahnya tidak negatif.
Bupati tidak punya kewenangan mengatur Baznas apalagi sampai membuat surat SK pengaturan prosentase seperti yang tertuang dalam SK bupati Nomor 451.1.2/1047 .
Hasil zakat dan sedekah dari masyarakat yg di himpun oleh Baznas setiap di tasarupkan / di bagikan kepada masyarakat bener – benar harus tepat sasaran yaitu paling utama untuk fakir miskin , dan yatim piatu. tidak boleh untuk membangun atau membeli alat – alat produktif dulu. Karena masih banyak warga miskin dan yatim yg belum tersentuh sama sekali, Dan untuk penyerahannya jangan melibatkan orang – orang yang punya kepentingan politik seperti bupati , termasuk tokoh politik tidak boleh. Selama ini terkesan Baznas punya bupati. Lalu untuk menarik sedekah dari penerima BLT dengan di sodori kupon juga tidak boleh, hasil Baznas ini bener – bener murni dari orang yang ikhlas.
Alhamdulillah ketua Baznas bisa menerima masukan dari kami Dan sepakat kedepan Baznas akan menindaklanjuti , tidak akan melibatkan pejabat publik yang memiliki kepentingan politik dalam penyerahan bantuan yang bersumber dari Badan Amal Zakat Nasional ( BAZNAS).
Di akhir penyampaian Pratikno ini semata-mata agar zakat Baznas bisa dikelola sesuai regulasi dan juga kaidah agama yang mengaturnya. (Ninik)
Discussion about this post