Kabardaerah.com, REMBANG – Tanah aset daerah milik pemerintah kabupaten Rembang seluas 3.485 meter persegi yang terletak di desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang yang akan dipinjam pakai oleh Pemdes Bangunrejo guna keperluan kepentingan umum masyarakat desa tersebut diduga bermasalah.
Lahan tersebut rencananya bakal dipergunakan untuk fasilitas umum yang ternyata masih berdiri tanaman tebu milik saudara Bambang dan Sutikno. Mereka mengaku tanah tersebut adalah milik keluarga Bambang atau hak waris dari ayahnya. Hal itu dikatakan Sutikno saat mediasi di balai desa setempat, Rabu (23/6/2021).
Karena lahan tersebut merupakan milik aset daerah, maka Kades Bangunrejo Kusminanto pada Rabu 23-06-2021 menyampaikan kepada Bambang saat mediasi dalam batas waktu yang telah ditentukan agar segera menebang tebu, karena pihak Bambang pernah menyepakati batas waktu menebang tebunya, jelas Kades.
Mediasi yang dilakukan diprakarsai oleh Pemkab yang diwakili bagian hukum Eko Prasetyo W, Koramil, Polsek, Dinas terkait, pihak keluarga Bambang yang didampingi kuasa hukumnya Setyo Langgeng, SH, MH dan dipantau oleh Lembaga Aliansi Indonesia / BPAN-LAI Rembang.
Dalam mediasi tersebut, Eko selaku bagian hukum Pemkab menyampaikan bahwa semua harus bisa legowo dan dirembug secara kekeluargaan jangan sampai ada keributan karena lahan tersebut selama ini juga sudah dipakai atau ditanami tebu, bahkan lahan tersebut juga sudah terpasang papan tanda yang menyatakan lahan tanah milik aset daerah Rembang dengan nomor hak pakai 690 sejak dikeluarkannya keputusan pengadilan di tahun 2019 lalu, jelas Eko.
Karena secara prosedural, pengajuan pinjam pakai oleh Pemdes Bangunrejo sudah disetujui oleh Pemkab Rembang, maka tebu milik Bambang harus segera ditebang.
Namun tidak demikian dengan Sutikno kakak Bambang. Sutikno merasa dirugikan karena menurutnya lahan tersebut milik hak waris keluarganya, bukan milik aset daerah atau Pemkab.
“Saya juga meminta untuk ditinjau kembali apa yang disampaikan Pemkab, bagi saya pasti ada kesalahan dalam penertiban sertifikat,” jelas Bambang.
Atas dasar pernyataan Sutikno dan Bambang, melalui kuasa hukumnya Setyo Langgeng, SH MH, meminta supaya pihak BPN untuk dihadirkan sebagai institusi negara yang menyatakan keabsahan kepemilikan tanah.
Jika nantinya dari BPN menyatakan benar, pihak Bambang sekeluarga selaku kliennya disarankan untuk legowo dan menghormati. Apabila nantinya merasa tidak puas dan dirasa di rugikan bisa mengajukan tuntutan secara hukum di Pengadilan Negeri Rembang.
(Tanti)
Discussion about this post