Semarang, jateng.kabardaerah.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Semarang 2023 bakal naik 7,95 % dibandingkan tahun lalu.hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan serikat pekerja,meski demikian kelompok pengusaha Atau Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) menolak dengan tegas rencana kenaikan tersebut.
Dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Disnaker kota Semarang pada Selasa ( 29/11/2022), Disnaker dan serikat Pekerja menyatakan bahwa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar landasan hukum untuk menentukan UMK 2023.
Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto,mengaku telah melakukan survei untuk mengetahui angka termutakhir kebutuhan hidup yang layak di kota Semarang Terangnya.
“Ada lima Pasar yang kami survei,ya itu pasar karangayu,Jatingaleh,Langgar,Mangkang, Dan Pedurungan,” ujar Slamet.
Dari hasil survei tersebut,masih menurut Slamet, didapatkan angka UMK kota Semarang 2023 idial adalah sebesar Rp 3.683.999.90 atau naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya. Atas dasar itulah pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2023 nanti.
“Sebagai gantinya, Mentri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi Khusus menentukan UMK tahun 2023 Hasilnya adalah Rp 3.600.348.78 atau naik 225.327 atau 7,95 persen,” tegasnya.
Sementara itu Nugroho Aprianto selaku Anggota Dewan Pengupahan mewakili Apindo menegaskan Permen 18/2022 dipenuhi kejanggalan” Ada pertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 [tentang hak untuk penghasilan layak], UU Nomor 11 tahun 2020.
Tentang Cinta kerja, Dan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2020.isinya kan tidak boleh memberikan kebijakan sebelum ada perubahan isi UU Cipta kerja,” katanya.
“Permen 18 tahun 2022 juga disebut Nugroho telah mengubah formulasi PP Nomor 36 tahun 2021 tentang batas atas dan bawah upah minimum, Dalam permen 18 tahun 2022 Upah Minimum sama dengan upah minimum berjalan plus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa { tingkat produksivitas dan kesempatan kerja}. [ Padahal ] alfa itu kami tanyakan di BPS tidak ada.tetapi oleh permen dihitung 0,1 sampai 0,30,” Keluh Nugroho.
Didalam penolakannya, Nugroho mengusulkan kenaikan UMK sebanyak 4,31 persen,Angka yang ideal menurut Apindo untuk UMK kota Semarang di tahun 2023 disebut Nugroho adalah sebesar Rp 2.957.264.89.
Kepala Disnaker kota Semarang Sutrisno, mengatakan UMK ini ibarat sepasang sandal dalam langkah kaki yang memerlukan keseimbangan dan harmoni,” Jadi yang sebelah kanan pemerintah sebelah kiri masyarakat [ Apindo maupun Serikat Pekerja ] . Sepasang sandal itu tidak mungkin maju bersama sama kalau maju bersama pasti akan jatuh,guraunya. Tahun lalu sepakat antara pemerintah dengan Apindo, tahun ini sepakat dengan serikat pekerja.
Apindo masih mau dengan PP 36. Serikat pekerja ingin kenaikan.kami sepakat dengan serikat pekerja dan akan kami usulkan kepada Bu plt wali kota.Pungkas Sutrisno.( Adi )
Discussion about this post