Kabardaerah.com, SEMARANG – Dua orang pengecer judi togel berinisial FCP (19) warga Kelurahan Sarirejo Semarang Timur dan YEO (20) warga Randusari Kecamatan Semarang Selatan kota Semarang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah kios yang berada di jalan WR Supratman kota Semarang, Minggu (24/10/2021) malam pukul 22.20 WIB.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penjualan kupon judi togel. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti uang hasil penjualan kupon sebesar Rp530.000 beserta 13 bendel kupon togel.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, SH, SIK, MIK melalui Panit Resmob IPDA M Taufik, SH ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan penangkapan keduanya. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian jenis togel yang ramai di kota Semarang.
“Satreskrim Polrestabes Semarang menyampaikan bahwa kami selama kemarin ada aduan dari masyarakat, kami sudah melakukan tindak lanjut terkait dengan masalah judi togel yang sekarang ini ramai di Semarang. Kami kemarin sudah melakukan kegiatan yang kami laksanakan di salah satu kios yang berada di jalan WR Supratman. Kami sudah melakukan pengamanan terhadap dua pelaku ini yang pada saat itu kami temukan memang melaksanakan atau menjual kupon. Nah sudah kami amankan mereka berdua beserta barang bukti barang bukti, sudah kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap IPDA M Taufik, Senin (25/10/2021) sore.
IPDA M Taufik menghimbau kepada masyarakat kota Semarang agar tidak melakukan pembelian togel. Karena menurutnya, kegiatan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
“Himbauan kepada masyarakat Semarang terkait dengan masalah judi, saya menyarankan kalau memang tidak perlu jangan sampai beli togel, mending uang tersebut buat jajan ataupun buat anak istri kita,” imbau IPDA M Taufik.
Untuk menciptakan kondusifitas di wilayah kota Semarang, IPDA M Taufik menegaskan bahwa kedepannya Polrestabes Semarang akan terus melakukan kegiatan-kegiatan pemberantasan bentuk perjudian, terutama judi togel.
“Nanti rencana kami tetap kami intens melakukan kegiatan-kegiatan ini. Kalau memang itu betul bahwa ada kegiatan tersebut kami akan tindak lebih lanjut untuk masalah judi togel,” tuturnya.
Kini, kedua pelaku masih berada di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Red)
Discussion about this post