GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Penemuan bayi dalam kantong plastik hitam di area hutan petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi masuk wilayah Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan sempat menggegerkan warga pada hari Kamis tanggal (19/09/2024).
Kedua pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang merupakan sepasang kekasih dan kemudian berhasil di ungkap jajaran satreskrim polres Grobogan kemudian di tangkap dan diamankan oleh Polres Grobogan.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK Msi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Grobogan pada hari Selasa tanggal (24/09/2024) 08.00 wib pagi.
Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan,SiK, Msi menyampaikan bahwa,” bayi tersebut ditemukan oleh salah satu saksi yakni Utomo Putra (23) yang berprofesi sebagai kurir.
“Penemu kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo Wirosari Kabupaten Grobogan,” ungkap Kapolres Grobogan.
Dari penemuan Bayi tersebut kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Ki Ageng Selo. Namun, kemudian bayi tersebut di pindahkan perawatannya di RSUD Purwodadi, Grobogan.
“Kondisi bayi Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Saat ini masih di rawat di RSUD Purwodadi, Grobogan,” imbuh AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku di wilayah kabupaten Pati, propinsi Jawa Tengah pada hari Sabtu tanggal (21/09/2024). Pelaku yakni K (21) seorang pria warga Todanan, Blora dan S (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalin asmara hingga akhirnya hamil. Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di wilayah Pati, Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal (18/09/2024) sekitar pukul 13.00 wib.
Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib bayi tersebut kemudian dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di letakkan dalam kondisi di masukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat.
“Alhamdulillah, besok siangnya di temukan Mas Utomo dalam kondisi masih hidup,”Terang Kapolres Grobogan.
Kini kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis. Diantaranya yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
*(Reporter:BANU ABILOWO).*
Discussion about this post