Semarang, jateng.kabardaerah.com –
Saat ditemui di ruang kerjanya Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, menanggapi polimik keberadaan Asset Pemkot Semarang di kawasan relokasi Pasar Johar MAJT.(9/11/2022).
“Sebetulnya” kata fajar, Solusinya mudah asset dilelang Pihak-pihak yang menginginkan berdirinya Pasar di kawasan MAJT dipersilahkan ikut lelang,” ucap Fajar di ruang kerjanya,(9/11/2022).
Lanjut Fajar, sebelum dilakukan lelang, sebaiknya asset-asest yang ada dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
“Tapi sebelum dilelang sebaiknya dibongkar dulu dikembalikan ke Pemkot Semarang,” ucapnya.
Saat ini diakui mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, pihaknya tidak bisa membongkar asset Pemkot kota Semarang yang ada di kawasan eks relokasi Pasar Johar di MAJT tanpa melalui prosedur yang benar.
“Kami sebagai penegak perda, tetapi kita tidak semena-mena dan tidak bisa se Enaknya sendiri untuk membongkar, harus ada prosedurnya.kata fajar.
Salah satu prosudur tersebut lanjut fajar, Dinas Perdagangan Kota Semarang harus melayangkan surat peringatan ( SP )sampai tiga kali 1,2,dan 3 kepada pengelola pasar Johar, setelah relokasi Pasar Johar di MAJT bukan lagi wewenang Pemkot Semarang, maka keberadaan pasar tersebut menjadi ilegal alias pasar gelap.
“Kita bisa saja langsung membongkar, karena itu sudah merupakan pasar ilegal, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak maka kita menghormati Perda harus prosudur itu tetap dilaksanakan setelah Dinas Perdagangan memberikan SP 1 sampai 3 maka langkah tersebut akan menjadi kewenangan Satpol-PP untuk membongkar pasar tersebut,” terangnya.
Kami sudah koordinasi dengan berbagai Pihak kata fajar, Dinas Perdagangan akan melakukan / memberikan SP sehingga pembongkaran akan dilaksanakan awal Desember ini 2022 dan selanjutnya akan dilaksanakan lelang.
“Dan kami mengharap pedagang yang telah memiliki register atau lapak di Johar Baru untuk segera menempati,Urusan nanti di MAJT akan dibangun pasar mau milih yang mana itu hak pedagang,” Pungkasnya.( Adi )
Discussion about this post