Pekalongan, Jateng.kabardaerah.com – Sebanyak 26 orang bukan pasangan suami istri (pasutri) diciduk Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Rata-rata masih remaja. Salah satu kamar ada yang tengah dihuni dua perempuan bersama empat laki-laki.
Razia sengaja dilaksanakan di rumah kos – kosan di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Karang Anyar, Senin Pagi (23/5), guna menegakan Perda no 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Total ada 10 pasang, dan ada yang satu kamar dihuni empat laki-laki bersama dua perempuan. Jadi 26 orang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tramas) Satpol PP Kabupaten Pekalongan Lanjar dikutip dari Infobanua.
Saat razia, ada satu perempuan penghuni kamar sedikit melakukan perlawanan. Perempuan ini mengaku berasal dari Kabupaten Pemalang dan bekerja sebagai pemandu lagi di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
“Saat kami data ia mengelak, tak bisa menunjukkan KTP saat kami minta. Ia masih berusia 20 tahun,” kata Lanjar.
Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap 26 orang ini sebelum memanggil masing-masing orang tua mereka. Tak hanya itu, mereka harus mengikuti pengecekan HIV/Aids oleh Dinas Kesehatan. Lanjar menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos untuk membuat surat pernyataan.
“Kami minta pemilik kos lebih selektif menerima calon penghuni. Nanti kami minta mereka membuat surat pernyataan sekaligus akan kami cek terkait izin usaha mereka,” tandasnya.
(SLAM)
Discussion about this post