Jateng Kabar Daerah – Penerapan tilang Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Jepara , tercatat sudah ada 4.363 pelanggar.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Jepara AKP R. Ade Triken Deayomi, SIK. didampingi Baur Tilang Satlantas Polres Jepara , Aiptu Haryono ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (7/11/2022)
Menurutnya, selama Penindakan ETLE Ops Zebra Candi 2022 tercatat sebanyak, Tercapture 4.363
Kirim Surat , 3.893 pelanggar.
Dikatakan, pelaksanaan ETLE dilakukan setiap hari yakni menggunakan ETLE Mobile Hand Helt selama pagi, siang dan malam hari.
“Kita lakukan hal itu dengan interval dari mulai pagi, siang hingga malam hari jika dimungkinkan,” ungkapnya.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama secara kasatmata, pihaknya akan menegur pelanggar tersebut dengan cara humanis dan profesional.
“Kita tegur pada pelaggar yang diduga melanggar secara kasat mata secara humanis dan profesional,” terangnya.
Triken menjelaskan, penjelasan singkat juga dilakukan kepada pelanggar saat dilakukan penilangan secara ETLE Mobile dengan cara foto dimasukin database yang kemudian surat akan dikirimkan ke alamat pelanggar tersebut.
“Nanti akan dikonfirmasi ulang kepada masyarakat, jika memang betul memang kendaraan masyarakat itu, langsung menuju posko bagian tillang yang nantinya akan diberikan nomor pembayaran tilang kepada pelanggar itu,”
Harapan Kasatlantas Polres Jepara, agar masyarakat lebih mengedepankan disipiln berlalulintas untuk kenyamanan dan keamanan berkendara dengan mentaati peraturan yang telah ada. Pungkasnya. ( Nik)
Discussion about this post