Tilang manual kembali diberlakukan Satlantas Polres Blora Polda Jateng setelah sebelumnya menggunakan Sistem Tilang Elektronik (ETLE). Hal ini sesuai dengan pernyataan Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, tilang manual Sat Lantas Polres Blora sudah diberlakukan mulai tanggal 9 Januari 2023 sebagai pelengkap tilang elektronik yang sampai saat ini masih berjalan.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik mengatakan, diberlakukannya kembali tilang manual menindaklanjuti perintah Dirlantas Polda Jateng. Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalulintas.
Kasat Lantas mengatakan ada jenis pelanggaran yang akan dilakukan melalui pemberlakuan tilang manual ini seperti memalsukan nopol dan melepas nopol serta knalpot brong dan selanjutnya ODOL (over Load dan Over Dimensi) .
“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong juga ODOL (over Load dan Over Dimensi) ,” kata Kasat Lantas .
Tilang manual yang kembali berlaku ini nantinya petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan memalsukan plat nomor hingga knalpot.
Diberlakukannya tilang manual tersebut bertujuan agar pengemudi nakal yang menghindari tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Ia bilang prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.
Noach mengatakan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan agar bisa beroperasional di jalan. Sebab itu sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran berat sehingga kami akan lakukan tilang terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual dan menyita kendaraan,” kata dia.
Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Menurutnya, Tilang manual diberlakukan menurut anev dan juga sebagai bentuk respon atas keinginan dari masyarakat. Hal ini karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta semakin menurunnya kepatuhan pengendara dalam berlalulintas.
“Sosialisasi penyampaian kepada masyarakat sudah kami lakukan terlebih dahulu dan juga kami menginfokan melalui sosial media kami,” jelasnya .
Karena itu, ia menghimbau kepada warga Blora untuk bersama-sama tertib berlalu lintas,mengenakan helm standar yang bisa melindungi pemakainya,bila tidak pengendara yang mengalami kecelakaan dapat mengalami cedera serius diotak bahkan sampai fatal yang beresiko kematian .
“Janganlah tertib berlalu lintas karena takut dengan petugas kepolisian, tapi tertib untuk keselamatan nyawa sendiri,karena secara pribadi masyarakat blora sudah saya anggap sebagai saudara sendiri dan saya sangat menyayangi mereka,sehingga mari kita wujudkan keamanan dan keselamatan dijalan ,” pungkasnya.
Discussion about this post