Semarang, jatengkabardaetah.com – Satreskrim Polrestabes Semarang Selasa (3/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 296 / V / 2022 / SPKT / Polrestabes Semarang /Polda Jateng, tanggal 2 Mei 2022, yang dilaporkan oleh Tegar Karunia Pamungkas warga Perumahan Pondok Raden Patah Sriwulan, Sayung Demak.
“Waktu dan tempat kejadian Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 04.30 Wib, didepan Toko Helen Jl. Kedungmundu Raya No. 60 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang” tutur AKBP. Donny Lumbantoruan, S.H. S I.K., M.I.K. saat konfrens di kantor Polrestabes Semarang.
Korban bernama Zico Andriano Zedan, Pelajar, Alamat : PR Patah Kel. Sriwulan Kec. Sayung Kab. Demak dan tersangka berinisial AWP Bin Biso Warno, (26) tinggal di Karanganyar, Gabahan Kec. Semarang Tengah. ( Residivis).
“Kronologis,
Senin (2/5/2022) sekitar Jam 03.00 Wib Korban bersama dengan saksi Jejeg Suwargo Utoyo, – Muhlisin Als Bokir, Muhammad Hasym, Johan Afrimintoko, Indra Aji dan Muhammad Risky sedang melakukan minum minuman keras di depan Toko Helen Jl. Kedungmundu Raya No. 60, Kel. Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang” ungkap Kasatreskrim AKBP Donny
“Kemudian sekitar pukul 04.30 Wib datang 5 orang dengan membawa 2 sepeda motor berboncengan. Selanjutnya 2 orang turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku a.n Ayub Wahyu Pambudi menusukkan senjata tajam ke paha bagian dalam sebelah kanan korban. Setelah melakukan penusukan pelaku dan rombongannya pergi meninggalkan korban dan para saksi” terang Kasatreskrim.
“Akhirnya Tim Kami dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Ayub Wahyu Pambudi sudah diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2022 sekira pukul 04.30, di dalam Bus didaerah Sidoarjo Jawa Timur pada saat akan melarikan diri ke Bali” tandasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus Pelaku dalam pengaruh Alkohol membabi buta menusuk paha bagian dalam kaki kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia kehabisan darah” imbuhnya.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa, 1 (satu) buah Pisau Besi dengan panjang kurang lebih 20 cm. Pasal yang kami sangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak” pungkasnya.
Syailendra
Discussion about this post