SEMARANG, KABARDAERAH.COM – Tersangka pembunuh Ninin, seorang pemandu karaoke Sunan Kuning berhasil dibekuk oleh Tim gabungan Polsek Semarang Barat dan Resmob Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9/2018) pukul 02.00 WIB dinihari di wilayah Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Tersangka bernama DC (16), warga Pucung RT.03 RW.01 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Pemandu Karaoke, Ninin (23) warga Patebon Kendal tewas dibunuh di tempat lokalisasi Sunan kuning Semarang pada tanggal 13 September 2018 yang lalu.
Korban yang tinggal di wisma Mr.Classic, jalan Argorejo VII No.12 komplek lokalisasi Sunan Kuning, ditemukan tewas di kamarnya oleh ibu Nur, seorang yang setiap harinya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di wisma tersebut.
Menurut Kapolsek Semarang Barat, Kompol. Doni Eko Listianto, pada malam sebelum kejadian, hari Rabu (12/9/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB tersangka datang ke lokasi kejadian dan bertemu dengan korban. Mereka berdua bertemu di depan wisma, dan sudah sepakat untuk kencan dengan tarif 200 ribu rupiah. Mereka berdua masuk kamar, dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pada permainan yang pertama, tersangka pengen nambah lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban menolak karena tersangka hanya menawar tarif 100 ribu rupiah saja. Karena permintaan tersangka ditolak oleh korban, kemudian korban dicekik oleh tersangka dan dibekap menggunakan bantal hingga korban meninggal.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka lalu menyiramkan oli bekas yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke seluruh tubuh korban lalu pergi dengan harapan agar aksinya tidak bisa terlacak sidik jarinya oleh polisi.
Diketahui, ternyata tersangka menaruh dendam pada korban sebelumnya. Pasalnya, pada bulan Agustus lalu, dia merasa tidak puas saat pertama kali berkencan dengan korban. Dia merasa sudah membayar korban dengan bayaran 200 ribu rupiah, tapi pelayanan korban tidak memuaskan.
Hingga akhirnya, pada tanggal 13 September kemarin, tersangka kembali datang untuk melampiaskan niat jahatnya kepada korban, dan terjadilah peristiwa pembunuhan itu.
Selama pelariannya, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya selama ini hanya bersembunyi di rumahnya sambil memantau kondisi perkembangan pembunuhan itu lewat medsos.
Sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi, diantaranya, satu buah handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z merah yang dipakai pelaku saat kejadian, satu buah helm merk GIX warna biru, serta kaos lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Kapolsek Semarang Barat, penanganan tersangka mengacu pada undang-undang peradilan anak karena status tersangka masih di bawah umur. Ungkapnya.
( AL )
Discussion about this post