GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com -Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018.
Tahun 2023 ini, Pemerintahan Jokowi melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
Desa Gubug Kecamatan Gubug kabupaten Grobogan Jawa tengah sendiri telah ikut menyelenggarakan metode PTSL ini di awal tahun 2023,pada hari Selasa Tanggal 07 /02/ 2023 pukul 09.00 wib bertempat di balai pertemuan desa Gubug diadakan rapat koordinasi penyelenggaraan PTSL dihadiri Kepala Desa Gubug Hadi Santoso, Didampingi Oleh BPD ,LPMD serta perangkat desa & kurang lebih 70 warga masyarakat Desa Gubug hadir.
Rapat ini bermaksud membahas segala tahap penyelenggaraan dari awal hingga pelaksanaan agar dapat berjalan baik sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Semoga lancar semuanya panitia PTSL
Kepada Awak Media Kabardaerah.com Grobogan Kepala Desa Gubug Hadi Santoso menyampaikan bahwa,”
Rapat ini bertujuan melaksanakan instruksi pasal 19 UUPA agar pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia “rech-kadaster”, yang bertujuan menjamin kepastian hukum tentang haknya, dan melaksanakan agenda prioritas (Nawa Cita),” Ujarnya.
Menurut Hadi Santoso, “Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya” dengan sub agenda menjamin kepastian hokum Hak Kepemilikan Tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” Ungkap Kades Gubug.
Dikatakan oleh Kepala Desa Gubug Hadi Santoso,”Dengan adanya kegiatan PTSL ini diharapkan banyak masyarakat Desa Gubug yang mendaftarkan kepemilikan tanahnya untuk di sertifikatkan, data yang sudah terdaftar sampai saat ini kurang lebih 100 sertifikat namun kegiatan ini masih terbuka lebar untuk masyarakat desa Gubug sampai waktu yang ditentukan,” Pungkasnya.
Reporter : BANU ABILOWO.
Discussion about this post