Jateng.Kabardaerah.com, KENDAL – Dua Tahun Pelaku teror orderan fiktif yang meresahkan warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung akhirnya berhasil ditelusuri dan diamankan oleh jajaran Polres Kendal.
Pengungkapan kasus teror tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam Konfrensi Pers bersama awak media di Mapolres Kendal, Senin (03/8/2020).
Kapolres Kendal menjelaskan, tersangka pelaku teror di Desa Jungsemi bernama Novi Wahyuni bin Rusmanto (22) dan dirinya telah melanggar UU ITE Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka bernama Novi Wahyuni warga Sidorejo Karangawen Demak, Jawa Tengah ia telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Jelas Kapolres.
Kapolres ungkap kasus tersebut diketahui pada hari selasa 03 Maret 2020 sekitar pukul 14.10 wib di Kantor Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Dalam penangkapan pelaku teror orderan fiktif, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, barang bukti tersebut diantaranya, 2 unit handpone, 10 simd card, dan 7 akun facebook serta email.
Sementara itu, Novi Wahyuni pelaku orderan fiktif mengaku bahwa motif yang dilakukan dalam aksinya selama ini disebabkan dendam pribadi.
“Saya dendam. Dia (korban) dulu teman saya kerja di Semarang,” Kata Pelaku.
Dia juga mengaku bahwa memiliki hubungan spesial dengan korban. Namun, pelaku membantah jika dirinya berpacaran dengan korban meskipun memiliki hubungan dekat.
Terkait banyaknya orderan fiktif, dirinya membeberkan, dalam melakukan transaksi, dirinya sempat berkirim pesan melalui WhatsApp kepada pengirim barang dengan kesepakatan barang datang bayar ditempat.
“Saya melakukan sendiri dengan memakai sebuah aplikasi untuk share lokasi,” Ucap Novi. (CHY)
Discussion about this post