Jateng.Kabardaerah.com, Kendal – Warga desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah, meminta kios yang sudah dibangun dilapangan sepak bola desa Wonosari di bongkar, selasa (23/06).
Pasalnya, kios tersebut diduga dibangun secara ilegal tanpa ada musyawarah desa (Mumdes). Kios yang dibangun diatas lapangan milik desa Wonosari ini didirikan atas usulan dari mantan Kades yang dulu yakni Teguh Sukandar. Saat ini pembangunan kios yang hampir selasai pengerjaannya kini digugat warga Wonosari, karena diduga tidak transparan dan menyalahi aturan.
Ketua Karang Taruna desa Wonosari, Nelson mengatakan bahwa, awal mula perencanaan pembangunan kios tersebut tidak melalui Mumdes, tiba-tiba Tanpa sepengetahuan masyarakat kios tersebut dibangun di atas lapangan sepakbola milik desa.
“Harusnya Mantan Kepala desa yang dulu itu kan harus mengadakan Mumdes dulu, sebelum mengambil tindakan, secara aturannyakan begitu? Ini tiba-tiba langsung dibangun begitu saja, tanpa Mumdes,” kata Elson setelah rapat di Balai Desa Wonosari, Selasa (23/06/2020).
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Wonosari, Mustagfirin menyampaikan, setelah mendengarkan dan menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan Kios yang ada di lapangan Wonosari, dirinya selaku Kades Wonosari langsung menindak lanjuti aduan tersebut terkait keberadaan kios yang ada dilapangan sepak bola.
“Kami akan menjembadani masyarakat dengan pihak terkait untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan ini,” Kata Mustagfirin Kades Wonosari.
Lebih lanjut Mustagfirin menyampaikan, dalam hal ini kami juga sudah membentuk tim pengkaji, yang nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang menjadi kontroversi ditengah masyarakat.
“Kami selaku Pemdes Wonosari sudah membentuk tim pengkaji, yang nantinya akan mendeklarasikan permasalahan ini. Karena ada permasalahan atau perselisihan diantara masyarakat dan pihak terkait. Sementara pengerjaan kios atau ruko diberhentian dulu, sampai kasus ini selesai,” Tandasnya.
Salah satu tokoh masyarakat, Dwi juga menyampaikan bahwa, dirinya meminta kepada Pemdes Wonosari untuk menghentikan pengerjaan kios tersebut, dan meminta untuk mentiadakan kios yang ada dilapangan.
“Apapun itu alasannya kami meminta kios tersebut ditiadakan, dan yang paling kami sesalkan kenapa dalam pembangunan kios tersebut tidak melalui Musyawarah desa (Mumdes),” Terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Petugas Pendamping Tingkat Kabupaten Kendal, di bidang ekonomi Dinas pemberdayaan desa, Saiful Amar mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari Pemdes, BPD, Bumdes, investor, dan pihak-pihak terkait bahwa, memang pembangunan kios dilapangan tersebut tidak melalui Mumdes secara resmi.
“Terkait kronologi adanya kios tersebut nantinya kita akan bawa masalah ini ke tingkat Kabupaten, dan kita akan mengkaji kembali terkait permasalahan tersebut,” Paparnya.
Ia menjelaskan, terkait masalah ini, kita harus tahu kronologinya dulu untuk menggali lebih lanjut atas keberadaan kios yang ada dilapangan.
“Saya berharap Pemdes harus netral, tidak memihak disatu sisi, dan kami akan mencatatat poin-poin yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Untuk permasalahan ini tidak bisa langsung kita putuskan karena kita harus tahu kronologinya dulu, dan kami akan catat semuanya dan kami diskusikan ditingkat kabupaten.
Selanjutnya nanti permasalahan ini harus bagaimana? apakah akan di bawa musyawarah tingkat besar atau kecil. Namun saya heran, kenapa permasalahan ini baru sekarang di ungkapkan di tahun 2020, padahal masalah ini dimulai tahun 2018, ada apa?,” Tandasnya.
Menurutnya, secara aturan lapangan itu salah satu kekayaan yang dimiliki desa, jika sudah terdaftar tercatat di desa.
“Perkara nanti apakah lapangan akan dibuat seperti apa dan bagaimana itu harus melalui Mumdes, dan saya melihat untuk masalah ini tidak melewati musyawarah desa,” Pungkasnya.
Ia melanjutkan, untuk selanjutnya kita akan mengundang mantan kepala desa untuk mengklarifikasi, dan juga akan mengundang Dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini, setelah kami diskusikan nanti di tingkat Kabupaten.
“Kita akan selesaikan masalah ini secara bertahap, dan kami akan meminta data yang valid terkait dana yang sudah disalurkan oleh investor, tapi untuk saat ini baru sekedar tulisan saja, dan belum ada bukti kwitansi sah yang menyatakan kalau investor sudah menglontorkan dana sekian,” Pungkasnya. (Zam/Red)
Discussion about this post