Kendal, Jateng.kabardaerah.com – Paska terkuaknya Gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kendal mencapai Rp 332 Miliaran. Kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) menyoroti Proyek Swakelola DAK pendidikan yang bertebaran di sekolah – sekolah Kendal.
“Kami menemukan data Proyek DAK pendidikan di sekolah Kendal diswakelolakan Dan dilaksanakan Oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) , padahal dananya ada yang melebihi Rp 200 jutaan. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena diduga ada aturan yang dilanggar, ” ungkap Ketua LSM GPRI jateng, Akhmad kepada Media ini. (Rabu, 31/8)
Bahkan Akhmad menduga ada persoalan serius dengan munculnya Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) untuk melaksanakan proyek – proyek swakelola DAK pendidikan di sekolah – sekolah.
“Proyek yang dibiayai uang negara sudah jelas aturannya, ternasuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus mengacu Perpres No. 70 Tahun 2012. Tidak boleh main-main dalam pelaksanaan proyek pemerintah, semua ada aturannya. Karena kami pun menemukan ada proyek swakelola yang anggarannya melebihi Rp 200 jutaan tanpa lelang terbuka, ini Khan melanggar Pasal 39 ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 ,’ jelas Akhmad
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Yusuf Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Media ini menjelaskan Swakelola sudah diatur kemendikbud RI, ” Swakelola merupakan juknis yang ditetapkan dari Kemendikbudristek, dan mempedomani proses pbj,” ungkap Wahyu. (Rabi, 31/8)
Selanjutnya Wahyu juga menjelaskan bahwa DAK pendidikan sebesar Rp 332 Miliar untuk Dinas Pendidikan Kendal sudah teralokasikan, “DAK Fisik 2022 sekitar 15 M akumulasi untuk subbidang paud, SD, dan SMP.
Sehingga dari plafon DAK tahun 2022 yang Rp 332 Miliar tersebut , yang untuk fisik adalah sekitar 15 Miliar, sedangkan sisanya (sekitar 317 M) merupakan alokasi untuk BOS reguler, BOS kinerja, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan guru,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Media ini, Gelontoran DAK Pendidikan Di Dinas Pendidikan Kendal Tahun anggaran 2022 ini cukup fantastis mencapai Rp 332 Miliaran yang telah menjadi perhatian semua pihak. Karena begitu mahalnya biaya pendidikan di Kendal setiap tahunnya yang mestinya menghasilkan output pendidikan yang handal dibandingkan dengan daerah lainnya.
Dan juga mestinya tidak ada lagi sekolah-sekolah di Kendal mengemis dana kepada Wali Murid dengan dalih apapun, karena faktanya dananya sangat besar diantaranya sebesar Rp 317 Miliar dialokasikan untuk Bos, Bop, Sertifikasi Guru dan tambahan penghasilan Guru, ” intinya kami minta APH untuk memastikan apakah dana sebesar itu benar -benar digunakan sesuai peruntukannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kalau ada pemotongan, bocor dan penyimpangan dananya agar segera diusut tuntas, “pungkas Akhmad.
(TIM)
Discussion about this post