Jateng.kabardaerah.com (TEMANGGUNG) – Polres Temanggung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian. Diketahui rumah tersebut milik warga bernama Ariyono alamat Dusun Karangrejo Rt 1/8, Desa Gondang winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Penggrebegan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu dengan taruhan uang, Senin (11/1/2021) lalu.
Untuk mengetahui kebenarannya Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi tersebut benar. 3 orang pelaku judi masing-masing berinisial JI (40) R (46) dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) turut diamankan.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana Perjudian,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara.
(Candra)
Discussion about this post