Jepara.Jateng Kabar Daerah – Selama dua pekan kedepan mulai Senin (13/6/2022) ini hingga Minggu (26/6/2022) mendatang, Polres Jepara , Jawa Tengah bakal menggelar operasi Patuh Candi 2022.
Operasi ini untuk mengkampanyekan gerakan tertib lalu lintas. Serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang selama ini sering terjadi di Kabupaten Jepara.
Di sampaikan AKP R Ade Trikan Deayomi Kasatlantas Polres Jepara Jawa Tengah,
Terdapat 8 sasaran pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar tilang.
Delapan pelanggaran tersebut, yaitu melawan arus, knalpot brong, penggunaan rotator atau lampu strobo, balap liar, menggunakan HP saat berkendaraan, tidak mengenakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan bonceng tiga.
Trikan mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem manual atau konvensional, operasi kali ini menggunakan penggunaan tilang yang diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pelaksanaannya tetap menggunakan tilang elektronik.Tidak ada penindakan di lapangan,” kata Trikan.
Soal mekanisme penilangannya, Trikan menjelaskan semua berbasis digital. Semua bentuk pelanggaran difoto lalu dikirimkan ke sistem aplikasi yang dimiliki Polres dan Polda Jawa Tengah.
Penegakan hukum (dilakukan) dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujar Trikan.
Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual pada Operasi Patuh Candi 2022 kali ini. Petugas yang berada di lapangan hanya akan melakukan teguran terhadap pelanggar.
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual. Bayar tilangnya tetap lewat BRI,” pungkas Trikan.
Delapan sasaran khusus pada Operasi Patuh Candi 2022 yaitu :
(1). Melawan arus.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
(2). Knalpot bising atau tidak sesuai standar.
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
(3). Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
(4). Balap liar dan kebut-kebutan.
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
(5). Menggunakan HP saat berkendara.
Pengemudi kendaraan yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
(6). Tidak menggunakan helm SNI.
Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
(7). Tidak memakai sabuk pengaman.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
(8). Berboncengan motor lebih dari satu orang.
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (Ninik)
Discussion about this post