SEMARANG, KD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Slamet Wibowo, terduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (19/09) sekitar pukul 17.15 WIB.
Unit kejahatan siber Polda Jawa Tengah menangkap Slamet Wibowo setelah mendapatkan pelimpahan laporan dari Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Sub Direktorat II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Teddy Fanani mengatakan Slamet Wibowo yang merupakan pengangguran lulusan SMP itu menyebarkan ujaran kebencian tentang SARA serta memfitnah Presiden Joko Widodo.
Ujaran kebencian dan fitnah Jokowi dilakukan melalui akun Facebook atas nama Rio Wibowo pada Juli 2016 hingga Agustus 2017.
Polisi kemudian menyamar menjadi seorang perempuan bernama Dea, dan mengajak berkenalan dan bertemu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Teddy Fanani mengatakan dari pemeriksaan kemudian Slamet mengakui perbuatannya, lantaran sakit hati terhadap Presiden Joko Widodo.
“Keterangan dari yang bersangkutan mengatakan bahwa Bapak Joko Widodo itu melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya pada tahun 2005 dengan melakukan penembakan di Bogor,” ujar Teddy di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/09).
Teddy mengatakan polisi akan segera memeriksa kondisi kejiwaan pelaku karena keterangannya tersebut.
Saat ini Slamet Wibowo menghadapi ancaman pidana pelanggaran Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Slamet menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Mar)
Discussion about this post