JATENG.KABARDAERAH.COM (KENDAL) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menyepakati penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah baik tingkat Paud/TK, SD/MI, SMP/MTS selama 14 hari ke depan terhitung 16 hingga 29 Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kendal Nomor 420/1026/Disdikbud tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Kendal ditandatangani oleh Bupati Kendal dr Mirna Annisa, Msi.
Surat tersebut diedarkan sore ini kepada seluruh satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kabupaten Kendal.
Adanya surat edaran terbentuk setelah Disdikbud menggelar rapat insidental bersama instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama Kabupaten Kendal, pengawas sekolah, koordinator wilayah Kecamatan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) termasuk pihak pengurus sekolah di bawah naungan Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah dan beberapa OPD lain, Minggu (15/3/2020) di Kantor Disdikbud Kendal.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, dalam rapat sebuah kesepahaman masing-masing instansi maupun OPD terjalin sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di tingkat satuan pendidikan.
Selama 14 hari nantinya para siswa dihimbau untuk tetap belajar meski di rumah masing-masing.
Adapun kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik tiap satuan pendidikan tetap bekerja sebagaimana biasanya.
Wahyu meminta kepada guru maupun tenaga pendidik lainnya agar menyiapkan segala sesuatu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan virus corona kepada siswa-siswi seperti menyediakan handsanitizer saat kegiatan belajar mengajar kembali masuk, perilaku hidup sehap di lingkungan sekolah, hingga materi yang harus diberikan kepada siswa selama 14 hari ke depan melalui metode masing-masing.
Meski begitu, pihak Disdikbud berharap kewaspadaan juga menjaga kesehatan masing-masing guru dan tenaga pendidik tetap diperhatikan.
Pihak sekolahpun dihimbau untuk mengijinkannya atau memberikan dispensasi untuk beristirahat manakala terdapat pihak-pihak yang sakit dengan tanda-tanda mengarah kepada virus corona.
“Ini juga atas arahan Bupati Kendal Mirna Annisa sedari kemarin sore agar segera dirapatkan terkait kebijakan yang diambil nantinya. Semua sudah sepakat selama 14 hari ke depan siswa Paud hingga SMP sederajat belajar di rumah. Untuk SMA dan SMK di bawah ketentuan provinsi dengan kebijakan yang sama,” Jelas Wahyu.
Untuk kegiatan kependidikan lainnya seperti studi tour, outing class, dan wisata maupun kegiatan lainnya untuk ditunda atau dibatalkan.
Ia juga mengimbau agar satuan pendidikan di Kendal tidak mengadakan perkumpulan dalam jumlah yang banyak dalam beberapa waktu ke depan.
Ia juga meminta tiap sekolah untuk membersihkan semua fasilitas dan ruangan sebelum kegiatan belajar mengajar diaktifkan kembali.
“Kita tidak tahu virus di mana melalui siapa saja dalam penyebarannya. Selain itu pihak keluarga juga harus memantau kesehatan anak dan proses belajar anak di rumah. Selalu kordinasi dengan dinas maupun petugas kesehatan setempat,” Terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Hendri Setyawan, menambahkan beberapa SMP yang belum atau masih menajalankan Penilaian Tengah Semester (PTS) tetap untuk ditunda sampai sekolah aktif kembali.
Selama siswa belajar di rumah, para guru diimbau untuk memberikan materi pembelajaran melalui jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada.
Tak lupa pihaknya meminta kepada Kepala Satuan Pendiidkan untuk menginventarisasi siswa-siswa yang memiliki keluarga pulang bepergian dari luar negeri atau punya riwayat penyakit sebagaimana gejala corona agar berkordinasi kepada pihak kesehatan terdekat.
“PTS jadwalnya 9-21 Maret untuk 106 SMP negeri maupun swasta, yang belum terpaksa ditunda. Untuk ujian nasional (UN) SMP rencana 20-23 April dan ujian sekolah 3-9 April mudah-mudahan tidak terganggu. Kalau pun terganggu kita tunggu kebijakan pusat, misal harus dihentikan di daerah endemis masih ada ujian tahap susulan,” Ujarnya.
(Red/Sam)
Discussion about this post