Kendal, jateng.kabardaerah.com – Fenomena baru dugaan adanya dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Kendal antara Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal, nampaknya semakin menyeruak ke permukaan dan terkesan vulgar yang bisa berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan kabupaten Kendal.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR mastur, SH, Msi yang mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena baru di pemerintahan Kendal ini yang bisa mengorbankan kepentingan Rakyat Kendal, ” Sinyalemen adanya dualisme kepemimpinan di pemerintahan Kendal mulai mencuat paska adanya isu bagi-bagi kavling beberapa organisasi perangkat Daerah (OPD) di Kendal yang semakin terpolarisasi baik secara struktural maupun kultural, sehingga berdampak terhadap tata kelola pemerintahan Kendal yang mestinya dilaksanakan secara sinergis , professional, efektif dan efisien tanpa sekat politik dan kepentingan kelompok tertentu. Dan hal ini, jika dibiarkan bisa kurang baik dan bisa berdampak terhadap kepentingan rakyat kendal secara umum. Karena model pembagian kekuasaan ini, nampaknya se indonesia mungkin hanya ada di Kendal, ” ungkap Mastur. (Selasa, 20/9).
Selanjutnya Mastur juga berharap polarisasi kekuasaan di pemerintahan kendal ini harus segera diakhiri demi kepentingan Rakyat Kendal secara umum.
“Sebenarnya sesuai peraturan perundang -undangan sudah jelas Hak dan kewajiban serta kewenangan Bupati serta Wakil Bupati yang keduanya laksana dua sisi mata uang yang saling melengkapi , melekat dan tak dapat dipisahkan. Maka sebaiknya dualisme kepemimpinan di pemerintahan Kendal agar segera dihentikan, dan kembali kepada rule of game sesuai niat awal untuk memajukan kendal secara berpasangan bukan secara berpapasan, “tandas Mantan Anggota DPRD kendal ini kepada Kabardaerah.com.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP ) yang digelar DPRD kabupaten Kendal beberapa waktu lalu juga sempat memanas saat membahas adanya Dualisme Kepemimpinan Kendal yang menjadi sorotan utama pihak Parlemen Kendal saat itu. Namun belakangan ini suara lantang yang mengkritisi dari gedung Wakil Rakyat Kendal, kini nampaknya semakin tak terdengar lagi.Bahkan ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD kendal, H. Makmun melalui selulernya, hingga ditulisnya berita ini belum juga meresponnya.(Rabu, 21/9).
Hal yang sama juga saat dikonfirmasi kepada Sekda Kendal, H. Sugiono juga belum meresponnya dengan baik hingga ditulisnya berita ini. (Rabu, 21/9).
Dan menurut Mastur, persoalan dualisme kepemimpinan di pemerintahan kendal, tidak boleh dianggap remeh. Karena pemerintahan Kendal menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus dilaksanakan dengan penuh amanat dan tanggungjawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan program strategis nasional; dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah. Jadi jelas kewajiban keduanya harus patuh dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku, mestinya Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah bisa menegur dan membinanya, “pungkas Mastur. (TIM)
Discussion about this post