GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com –
Pada hari Selasa tanggal 15/11/ 2022 bertempat dibalai Desa Termas kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan Jateng telah dilaksanakan pembentukan Gugus Tugas Desa layak Anak dengan peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari : Kepala Desa Termas H Niti SKM,MM juga Sekretaris Desa Siswoyo Termas serta semua perangkat Desa Termas, TP PKK Desa Termas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, organisasi social, Remaja Mesjid, Bidan Desa, Tenaga Sosial, Posyandu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Sekolah SDN dan MADIN Guru TK & PAUD,Karang Taruna dan Kader Bina Remaja.
Adapun narasumber kegiatan tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk ( DP3AP2) Kabupaten Grobogan Jateng yakni : Agus Setijorini,SKM,MAP Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak ,Sulasih,SKM Sub koordinator Pembinaan Potensi dan Peningkatan kualitas Hidup Anak.
Pada kesempatan tersebut Kabid Perlindungan perempuan dan anak kabupaten Grobogan Agus Setijorini,SKM,MAP menyampaikan,
Maksud dan Tujuan dilaksanakan nya kegiatan tersebut adalah :
Membentuk Kepengurusan desa Layak Anak di Desa Termas kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan Jateng dan juga Membuat Rencana Aksi desa Termas sebagai Desa layak Anak,” Ujarnya.
Agus Setijorini, SKM,MAP menyebutkan bahwa,” tujuan yang utama dari pengembangan Desa Layak Anak
Tujuan pengembangan DLA adalah untuk meningkatkan kepedulian aparat desa, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda,”kata Agus Setijorini, SKM, MAP.
Sementara itu dalam pemaparannya sub koordinator Pembinaan Potensi dan Peningkatan kualitas Hidup Anak kabupaten Grobogan
Sulasih,SKM bahwa,”
Mengemban amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa Layak Anak untuk mengembangkan strategi dengan membentuk Kecamatan Layak Anak (Kelana), Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekelana), Kampung Ramah Anak (KRA), Puskesmas Ramah Anak (PUSRA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pusat Kreatifitas Anak (PKA), Rumah Sakit dan Rumah Ibadah Ramah Anak serta untuk semua sektor,”Ungkapnya.
Ditambahkan oleh Sulasih,SKM,”
Hal ini menuntut sinergi pada semua pemangku kepentingan dengan prinsip “kepentingan terbaik untuk anak” dan banyak hal telah dilakukan dan memerlukan pengawalan dan pendalaman agar selalu terjaga dan mengikuti perkembangan, Peningkatan pemahaman, pemerataan kebijakan, serta penetapan standar kerja bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa agar maksud dan tujuan besar Kabupaten Grobogan Layak Anak tercapai,”tandasnya.
Menurut Sulasih, SKM,”
Gugus Tugas Desa Layak Anak adalah lembaga untuk melaksanakan koordinasi dan fokus pada pencapaian Desa Layak Anak. Organisasi Perangkat Daerah bersama lembaga peduli dan pelaksana perlindungan anak menyusun rumusan dan langkah bersama dalam pemenuhan hak anak Agar dapat meningkatkan wawasan kepada anggota Gugus Tugas KLA atas perkembangan terakhir isu Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak serta Kebijakan Desa Layak Anak, serta hal-hal yang harus dilakukan kemudian DP3AP2KB Kabupaten Grobogan melalui Bidang PPHA melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Penguatan Gugus Tugas Desa Layak Anak,” terang Sulasih, SKM.
Dikatakan oleh Sulasi,SKM,”
Dalam sosialisasi tersebut Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Grobogan yang bertugas sebagai pemateri mengingatkan kepada pihak aparat desa Termas dan seluruh warga yang hadir untuk dapat memenuhi 10 hak anak berikut ini :
Hak untuk bermain,
Hak untuk mendapat pendidikan,
Hak untuk mendapat perlindungan,
Hak untuk mendapat nama (identitas),
Hak untuk mendapat status kebangsaan,
Hak untuk mendapat makanan,
Hak untuk mendapat akses kesehatan,
Hak untuk mendapat rekreasi,
Hak untuk mendapat kesamaan,
Hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan,” Pungkas Sulasih,SKM.
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post