Kabardaerah.com, PATI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.591.32 di wilayah Pucakwangi Kabupaten Pati terlihat ramai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke puluhan jerigen yang dimuat menggunakan mobil pick up, Rabu (14/7/2021) pukul 17.13 WIB.
Salah satu pembeli BBM, Sardi (54) warga Dk Jomblang Todanan mengaku membeli BBM jenis pertalite untuk dijual kembali secara eceran. Menurut pengakuannya, dirinya hanya membeli pertalite di SPBU tersebut.
“Ini untuk dijual eceran mas, kebanyakan mereka yang beli di sini juga pada dijual semua. Saya langganan disini. Ini saya jual sendiri,” terangnya.
Sardi mengaku, setiap beli satu jerigen, pihak operator meminta uang tip Rp2000 (Dua ribu rupiah). Saat itu, dirinya akan mengisi sebanyak 20 jerigen dengan ukuran per jerigen 35 liter.
“SPBU kok lebih mengutamakan pengisian jerigen, mungkin ada uang tipnya. Kami berharap SPBU bisa mendahulukan pengisian kendaraan dari pada jerigen,” keluh Sugito salah satu pembeli yang saat itu juga sedang antri membeli pertalite.
Pengawas SPBU 44.591.32 Pati, Saryono saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen memang tidak diperbolehkan. Namun dirinya tidak mengelak kalau SPBU nya memang masih melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.
“Kalau dari kita memang tidak boleh mas pembelian BBM menggunakan jerigen. Kita hanya melayani dikit-dikit. Satu dua jerigen aja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Dan oleh Karena itu masyarakat meminta kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap SPBU yang melayani penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah banyak.
Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
(Red)
Discussion about this post