GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com –
Pemerintah kini sedang mengkaji dan membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk buruh atau pekerja Pabrik.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Grobogan Sintono meminta agar kenaikan UMK 2023 minimal Rp 150 ribu perhari.
Kepada Awak Media Kabardaerah.com Grobogan
Sintono menyampaikan bahwa,” kenaikan UMK 2023 kabupaten Grobogan minimal mengacu pada pemberian pemerintah untuk buruh terkait dengan kenaikan BBM yang besarannya per bulan Rp 150 ribu,” Ucapnya.
Menurut Sintono selaku Ketua KSPI & SPSI Kabupaten Grobogan,
Intinya Upah untuk pekerja Pabrik/buruh minimal kenaikan UMK Kabupaten Grobogan Rp150 ribu,’’ pinya Sintono,pada hari Sabtu tanggal (29/10/2022) pagi tadi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sintono
Selain itu, pihaknya juga meminta agar diadakan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar di Kabupaten Grobogan. Dengan begitu, nantinya terdapat data real yang bisa menjadi acuan besaran kenaikan UMK di kabupaten Grobogan,”Ungkap Sintono pada Awak Media Kabardaerah.com Grobogan.
Ditambahkan oleh Sintono,” Pekerja Pabrik/
Buruh minta untuk survei KHL di tiga tempat, yaitu pasar Wirosari,pasar Godong, dan pasar Gubug semua Kita survei bersama-sama di tiga pasar tradisional itu,’’ imbuhnya.
Sintono selaku ketua kSPI & SPSI di kabupaten Grobogan memberikan harapan kepada pekerja Pabrik/ Buruh akan terus memperjuangkan UMK agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, dan Buruh harus mendapat perhatian dengan minimal besaran UMK yang sesuai dengan KHL Pungkasnya .
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo melalui via WhatsApp kepada Awak Media Kabardaerah.com menyampaikan bahwa,” Sampai saat ini untuk Dinas Tenaga kerja Kabupaten Grobogan masih tahap memberikan saran dan masukan ke Disnakertran provinsi,” Ucapnya.
Dikatakan oleh Teguh Harjokusumo ,
’’Kita baru tahapan memberikan saran dan masukan ke Disnakertrans provinsi kita nanti menunggu regulasi dari Kemenaker, karena untuk kita ketahui, UMK di kabupaten Grobogan pada 2022 ini yakni Rp 1.894.032,-.sehingga nanti Besaran itu hanya naik Rp 4 ribu dari UMK 2021 yakni Rp 1.890.000,- ,” Pungkas Teguh Harjokusumo Kadisnakertrans kabupaten Grobogan.
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO
Discussion about this post