(By : Kyai Mubeng *)
1.Prolog
Membincangkan Pancasila akan terus menarik dan akan selalu aktual sepanjang masa, seiring dengan perkembangan zaman yang semakin multikomplek problematika yang dihadapinya, apalagi jika dikaitkan Pancasila dan Agama.
Dan yang disebut terakhir ini nampaknya sering diadu perdebatkan diberbagai forum seolah tanpa henti dan tak pernah berujung dengan simpulan yang bisa memuaskan semua pihak . Sehingga out put hasil dari perbincangan Pancasila dan Agama sering melahirkan dikotomis diantara keduanya yang kadang bisa melahirkan sekte-sekte baru dalam cara beragama dan bernegara yang pada akhirnya bisa mengancam Eksistensi Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI).
Dalam hal inilah, nampaknya penulis diminta Forum Jateng Gayeng (FJG) untuk menjadi Salah seorang Nara Sumber dalam Seminar Penguatan Ideologi Pancasila di Semarang.
2.Pancasila Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara konstitusional telah disyahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan rumusan Pancasila yang dipaparkan diatas merupakan hasil kesepakatan bersama dari Para Founding Father Negeri ini yang digali dari Nilai -nilai luhur budaya Bangsa Indonesia yang religious. Oleh karena itu Perbincangan Pancasila tidak harus digeret ke masa lalu karena sudah menjadi komitmen bersama bangsa ini. Pancasila harus dibicarakan ke depan karena masalah bangsa yang semakin kompleks saat ini dan di masa yang akan datang. Rasanya terlalu berlebihan membenturkan Pancasila dengan agama karena tidak ada unsur yang berbenturan antara keduanya
Agama dan Pancasila memiliki kesamaan fungsi, yaitu sebagai nilai dan alat untuk mencapai kesejahteraan lahir batin masyarakat.
Pancasila dan Agama laksana dua sisi mata yang yang saling melekat dan tak terpisahkan. Namun peran keduanya berbeda. Agama berperan sebagai perekat sosial dan pembina ruhani, sedangkan Pancasila berperan sebagai pedoman (ideologi) bernegara. Agama adalah rumah besar yang menyajikan tata kelola mental,spiritual dan seluruh sendi kehidupan manusia, sedangkan Pancasila adalah rumah besar ragam agama anak bangsa, menyajikan tata kelola negara supaya terarah pada sasaran.
Antara agama dan Pancasila telah terjadi saling dukung dan saling menguatkan. Pancasila mengakui agama dan juga agama mengapresiasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila memberi ruang yang luas bagi agama. Nilai ketuhanan yang terkandung dalam Pancasila adalah inti ajaran agama. Sementara itu agama menilai positif pada isi Pancasila karena tidak bertentangan dengan doktrin agama.
Dengan demikian Pancasila jangan ditarik menjadi agama, tetaplah pada perannya. Juga agama jangan ditarik menjadi ideologi terbatas, sebab akan menimbulkan bias konsep.
Aslinya, sebuah ideologi dirumuskan dalam suatu negara untuk tujuan tertentu, sedangkan agama dibentuk untuk tujuan tanpa batas. Ideologi yang dirumuskan oleh manusia tidak bisa diminta pertanggungjawaban untuk mengurus komitmen ruhani, karena di luar nalarnya. Juga sebaliknya, ketika agama diminta pertanggungjawabannya untuk tujuan atau kepentingan terbatas, ia akan mengalami bias konsep.
Kepentingan jangka pendek atau yang bersifat sementara akan dipersepsi sebagai kepentingan abadi dan sejati, ketika agama ditarik secara paksa menjadi ideologi tujuan tertentu. Oleh sebab itu, agama dapat ditarik untuk perbandingan cara pandang bukan untuk sebuah taktis-ideologis. Sebagai perbandingan cara pandang, agama bisa dibawa masuk ke ranah ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya yang menghasilkan warna dan kekhasan.
Pancasila sebagai ideologi, pada tingkat makro dapat disandingkan dengan ideologi lainnya, seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme dan ideologi lainnya. Oleh sebab itu, tidak perlu ada tawaran ideologi alternatif lagi untuk menggantikan Pancasila, lebih-lebih tawaran ideologi yang rentan. Kita sudah sepakat bahwa Pancasila sudah final sebagai ideologi negara. Konsep haluan bernegara kita sudah benar dengan adanya Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara tidak perlu diutak-atik lagi. Sudah sangat ideal dan sarat makna untuk berbangsa dan bernegara. Boleh saja kita diskusi ideologi alternatif, karena kita berada di negara demokrasi dan menjamin kebebasan berpendapat. Namun, Pancasila sudah sangat mewadahi gagasan-gagasan ideologi alternatif tersebut. Apa yang tidak ada dalam Pancasila? Unsur agama terbawa, budaya sudah terwadahi,persatuan, keadilan, kemanusiaan dan kerakyatan serta unsur-unsur modernitas terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan platform ideologi yang jelas dan terbuka.
3. Pancasila sejalan dengan Nilai -Nilai Agama.
Pancasila tidak anti Agama, tapi justru semua nilai -nilai Pancasila sesuai dengan inti ajaran Agama. Hal ini bisa dijabarkan sebagai berikut :
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang didalamnya menanamkan nilai -nilai Agama, pengamalan toleransi beragama, dan mengembangkan sikap kerjasama antara pemeluk Agama. Hal ini sesuai dengan Al Quran Surat Al Ikhlas.
Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Didalamnya mengakui Manusia sebagai Mahluk Allah yang memiliki harkat dan Martabat. Mengakui persamaan hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, keturunan, Agama, Jenis Kelamin, warna kulit, suku bangsa. Mengembangkan sikap saling menyayangi sesama Manusia. Mengajak untuk gemar mengikuti kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Sesuai QS Annisa ayat 135.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia didalamnya diajarkan mau dan rela berkorban untuk orang lain. Mengembangkan cinta tanah Air dan Bangsa. Mengembangkan rasa bangga kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan kebhinekaan melalui pengenalan suku -suku, budaya, bahasa, adat, pakaian daerah dan kesenian. Hal ini tercantum dalam QS Al Hujrat ayat 13.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang didalamnya mengajarkan Tidak memaksakan kehendak. Selalu bermusyawarah saat akan mengambil keputusan. Menghormati keputusan yang sudah disepakati. Melaksanakan keputusan bersama dengan baik. (QS. Asyuro ayat 38)
Sila Kelima , Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Didalamnya mengajarkan untuk mengikuti kegiatan gotong royong dan kerjasama. Menghormati orang lain. Suka bekerja keras. Menolong orang lain. Menghargai hasil karya orang lain. Menerapkan pola hidup sederhana. (QS. Annahal ayat 90)
4.Simpulan
Berdasarkan paparan diatas, Pancasila tidak anti Agama.
Agama dan Pancasila Sama Sekali Tidak Bertentangan
Agama dan Pancasila merupakan dua hal yang melekat dalam nilai kultur masyarakat Indonesia. Kedua hal itu merupakan dua hal yang sama sekali tidak bertentangan karena nilai-nilai agama diejawantahkan dalam sisa-sila Pancasila.Dan sebenarnya itulah merupakan poin penting yang kita perbincangkan saat, Semoga Pancasila tetap Jaya di NKRI. Laala bishowab. Amiiin.
Ketua media independent Online (MIO) Jateng dan Wakil Ketua LPBHNU Jateng.
Discussion about this post