Semarang, jateng.kabardaerah.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa tengah menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp 750.000-untuk naik ke Candi Borobudur yang ada di wilayah Jawa Tengah.Siti Farida,kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan wajar saja jika menjadi sorotan masyarakat karena kebijakan tarif naik candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah. Ucapnya
“Farida mengatakan sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik.Sehingga segala hal yang berkaitan dengan pelayanan publik/pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan Norma-norma yang ada di Undang-undang tersebut.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga pemerintah perlu memperhatikan Norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik ” ujarnya Siti Farida
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa tengah juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam pasal 31 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pemerintah memerhatikan ketentuan pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat.Tambah Siti Farida
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa tengah mengharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana” kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan” Tutup Farida.
(ADI)
Discussion about this post