GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Seorang oknum perangkat desa di Parakan Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah babak belur karena dihajar massa usai kepergok mencuri uang di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan kabupaten Grobogan Jawa tengah. Dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar luas di perpesanan WhatsApp, terdokumentasikan oknum perangkat desa Parakan itu lari terbirit-birit dikejar warga di jalan desa.
Rekam Identitas Pemulung Pelaku berkaus biru, bercelana hitam tanpa alas kaki itu kemudian melarikan diri masuk ke kawasan kandang ayam. Terlihat berkali-kali ia jatuh bangun sampai akhirnya tertangkap oleh massa dan sempat menjadi bulan-bulanan. Salah Seorang Pemilik warung kopi di Desa Bologarang Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang bernama
Menik, mengatakan sebelum kejadian, pelaku yang datang mengendarai motor mampir untuk jajan kopi dan rokok di tempat warungnya ,Belakangan, pelaku terlihat berjalan mondar-mandir ke belakang warung di tepi sungai.
“Ngakunya mau cari petani yang panen brambang. Dia bolak-balik ke tempat parkir motor warga yang memancing di sungai. Dia kemudian kepergok mengambil dompet di jok motor. Dompetnya dibuang, terus kabur lari dan motor ditinggal,” kata Menik, pada hari Senin (06/02/2023).
Diketahui Pelaku berinisial SY yang menjabat sebagai Perangkat Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan tertangkap warga di kandang ayam berjarak sekitar 200 meter dari lokasi ia mencuri.
Pelaku yang berinisial SY tersebut berusia 42 tahun kemudian dibawa ke kediaman kepala desa setempat, hingga lantas diserahkan ke Polsek Penawangan polres Grobogan.
Kepada Awak Media Kabardaerah.com Grobogan
Kapolsek Penawangan, AKP Darmono menyampaikan aksi pencurian SY terjadi pada hari Jum’at (03/02/2023) siang sekitar pukul 14.00 wib membenarkan SY adalah oknum Perangkat Desa Parakan.
“Uangnya Rp 340.000, baru buka dompet mau ambil uang terus ketahuan orang. Dompet dibuang dan lari,” kata AKP Darmono.
Menurut Kapolsek Penawangan AKP Darmono, kasus pencurian ini tak sampai berproses hukum lantaran kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Jadi berakhir Restorative Justice (RJ). Sesuai Edaran Mahkamah Agung kalau pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak harus ke jalur hukum dan korban menerima. Pelaku baru sekali mencuri, alasannya hanya iseng spontanitas,” Pungkas AKP Darmono Kapolsek Penawangan.
Reporter: BANU ABILOWO
Discussion about this post