Demak, jateng.kabardaerah.com Larangan adanya penarikan disetiap kamar kecil SPBU terutama SPBU 44.595.05 Desa Kembangarum, rupanya tidak lagi diindahkan oleh pemiliknya.
Saat di konfirmasi oleh wartawan mandor SPBU. Membenarkan “Kalau di kamar mandi/kamar kecil ada yang menjaga orang kudus” tegasnya.
Menurut mandor SPBU tersebut, kalau dirinya tidak tahu menahu soal di kontrakannya tempat mandi/kamar kecil tersebut? “Saya tidak tau itu urusan yang punya SPBU Bos saya” Katanya pada wartawan di lokasi SPBU Kamis, (11/5/2022).
Bahkan nenurut Mohkibin penjaga kamar mandi atau kamar kecil, mengatakan “Di sini sistemnya persentase bayarannya seperti tadi malam dapat duit Rp. 105.0000 kami berdua di kasih Rp. 95.000 Ribu di bagi dua saya Rp. 40 Ribu teman saya Rp. 55 Ribu karena saya orang baru” Tutur Mohkibin
Sis warga kudus yang mengontrak kamar mandi atau kamar kecil SPBU 44.595.05 saat dikonfirmasi melalui WhatShap belum memberikan tanggapan pertanyaan wartawan.
Seperti yang pernah di ucapkan Erik Thohir bahwa di fasilitas umum setiap SPBU harus gratis, karena sudah dapat keuntungan dari penjualan BBM, bahkan Erik Thohir Menteri BUMN saat sidak meminta Direktur/Direksi pertamina agar memperbaiki pelayan disetiap SPBU swasta yang kerja sama dengan pertamina, agar tidak di bolehkan menarik uang pada orang yang habis menggunakan fasilitas SPBU seperti mandi atau buang air kecil di SPBU tersebut karena mereka konsumen yang pastinya menguntungkan SPBU.
(Adi)
Discussion about this post