UNGARAN, jateng.kabardaerah.com Mandor SPBU 44.50502 Ungaran Kabupaten Semarang, Agung Nugroho membantah terkait adanya pemberitaan mafia solar yang beli di SPBUnya, kasus ini mencuat setelah ramai tayang di media online beberapa hari lalu, dimana dalam pemberitaan menyebut SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.50502, yang berada di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang menjadi tempat “pengangsu” mafia solar bersubsidi.
Menurut Agung, para petugas operator di SPBU 44.50502 yang dipimpinnya, sudah sesuai prosedur yang diterapkan dan diatur oleh PT Pertamina. Selain itu, Sales Branc Manajer (SBM) Pertamina, juga sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan, sudah dinyatakan tidak masalah dan sudah sesuai prosedur, tidak melanggar hukum.
“Waktu itu Selasa (2/8/2022) sekitar jam 22.00 WIB, petugas SBM Pertamina datang ke SPBU kami untuk melakukan pengecekan. Saya tunjukkan bukti-bukti system kerja di tempat kami, cctv-nya juga sudah kami tunjukkan. Dan Pak Agung (SBM Pertamina), saat itu menyatakan sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah dalam pelayanan penjualan. Tidak menyalahi aturan yang diterapkan Pertamina,” jelas Agung Nugroho kepada awak media di Ungaran (3/8/2022).
Selain itu, lanjutnya, datang pula pihak SDM Provinsi Jawa Tengah atas perintah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk melakukan klarifikasi hal tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan penjelasan secara terperinci.
Dijelaskan pula oleh Agung, bahwa batasan pengisian maksimal solar subsidi yang diatur Pertamina, untuk mobil pribadi maksimal pengisiannya adalah 60 liter atau sekitar Rp 300 ribuan, sedang untuk angkutan barang pengisian maksimalnya adalah 80 liter atau sekitar Rp 400 ribuan.
“Khusus untuk angkutan mobil besar maksimal pengisian sebanyak 200 liter atau senilai Rp 1,030 juta. Dan saat dilakukan pengecekan oleh SBM Pertamina melalui cctv SPBU, mobil L 300 angkutan barang, yang diindikasikan seperti dalam pemberitaan di media online, saat itu hanya membeli solar bersubsidi sebanyak Rp 200 ribu. Jadi berita itu tidak benar, karena saat pembelian solar tidak menyalahi aturan Pertamina,” tandas manajer yang sudah mengelola dan mengembangkan SPBU 44.50502 selama 4 tahun ini.
Agung juga menyayangkan pemberitaan di media online tersebut, yang sama sekali tanpa konfirmasi atau meminta keterangan dirinya atau karyawan lain di SPBU 44.50502, terkait penulisan berita oleh wartawan media online tersebut dan tahu-tahu langsung muncul berita yang menyebutkan SPBU yang dikelolanya, menjual solar subsidi kepada oknum yang diduga pengangsu dengan mobil modifikasi.
Oleh sebab itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan di atasnya untuk melakukan upaya hukum terkait pemberitaan di media online yang tidak benar tersebut, karena diakui oleh Agung, dalam menjalankan usaha, perlunya membangun citra positif pelayanan kepada pelanggan dan itu tidak mudah
“Karena ada foto SPBU dengan menyebutkan nomor SPBU di pemberitaan itu. Dan tidak ada klarifikasi sama sekali, karena kebetulan saat kejadian itu, Saya sampai malam di SPBU. Saya rasanya ga terima dong. Itu harga diri juga kan. Tidak mudah lo membangun imej di masyarakat. Apalagi dengan kasus seperti itu. Wes pokoknya kebangetan,” kata Agung gemas.
Kedepan dirinya berharap, seorang Wartawan dalam menulis berita tidak asal menulis dan mengambil foto lalu dimuat di medianya tanpa konfirmasi ke semua pihak, terkait dengan apa yang telah ditulisnya.
“Ya saya pikir hanya oknum ya. Karena tidak semua Wartawan seperti itu ya. Wartawan pastinya kan ada kode etiknya, njenengan pastinya juga lebih paham. Saya akan menunggu manajemen pimpinan untuk menindaklanjuti kasus itu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diteruskan secara hukum, karena menyangkut nama baik perusahaan,” tegasnya.
(AS)
Discussion about this post