Demak, jateng.kabardaerah.com – Adanya dugaan warung fiktif program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Demak, Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah Muh Rifai langsung angkat bicara saat dimintai tanggapan oleh media ini.
“Sungguh sangat-sangat tidak dibenarkan kalau ada panitia Desa yang mendata program E-Warung dengan tidak benar, apalagi sampai fiktif, jelas melanggar aturan” Ujar Rifai, di kediamannya, Selasa (12/4/2022).
Rifai menambahkan, “Karena kebijakan Bantuan (BPNT) yang dikeluarkan oleh menteri Sosial (Kemensos RI) sudah jelas aturannya, tidak boleh seenaknya aja merubah aturan dan mendata sembarangan,” Imbuhnya.
Menurut Rifai, kalau ada yang bermain-main dengan Bantuan BPNT dan disalahgunakan silahkan menanggung akibatnya, akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atau APH,” Tegasnya.
Dari informasi yang ada terkait adanya Agen BPNT di Kecamatan Bonang Desa Krajanbugo dengan Nama Agen Sumber Makmur Milik Yunus tetapi ternyata tidak ada Agennya Rifai menyatakan dengan tegas.
“Sekali lagi saya katakan panitia bisa kena sanksi. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau yang disebut TKSK harus ditegur Dan yang ikut bertanggung jawab pihak Bank karena yang nunjuk dari pihak Bank bersangkutan,” Pungkasnya.
Kasus ini berawal dari adanya temuan masyarakat bahwa di Desa Krajanbugo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ditemukan E-Warung fiktif dari program BPNT.
(Adi)
Discussion about this post