Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal hari ini tetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 yaitu Dico dan Basuki sebagai pemenang dalam Pilkada serentak 2020 periode masa jabatan 2021-2024, Kamis (21/01/2020).
“Penetapan kami resmikan setelah pihak kami menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” Tutur Hevy Indah Oktaria selaku ketua umum KPU Kendal.
Penetapan paslon dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang diadakan di gedung KPU Kendal. Penetapan tersebut berdasarkan SK MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 sebagai bentuk tindak lanjut dari surat KPU Nomor 1230/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal permohonan keterangan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01, Dico-Basuki, memperoleh sebanyak 279.632 suara, paslon nomor urut 02, Ali Nurudin-Yekti Handayani memperoleh sebanyak 214.299 suara, dan paslon nomor urut 03 memperoleh sebanyak 74.371 suara.
Hevy juga menambahkan, setelah penetapan ini pihaknya akan meneruskan berkas-berkas yang bersangkutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal.
“Proses selanjutnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten,” Pungkas Heavy.
(Fad/Red)
Discussion about this post