Temanggung, jateng.kabardaerah.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan penilaian tahap 3 dari 4 tahapan pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Senin (14/11/2022) siang.
Berdasarkan penilaian atas kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menetapkan Badan Publik Pemkab Temanggung lolos tahap visitasi. Penilaian yang dimaksud merupakan akumulasi nilai tahap 1 dan 2. Penilaian tahap 1 merupakan penilaian di bidang kelengkapan data web dan medsos, sedangkan di tahap 2 merupakan penilaian SAQ. Setelah nilai diakumulasi, Pemkab Temanggung mendapatkan nilai 92,25 dengan status lolos tahap visitasi.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Badan Publik memiliki tujuan untuk menilai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. (Agung Lbs/MC.TMG)
Discussion about this post