Demak, jateng.kabardaerah.com – Dugaan adanya pratik korupsi pengadaan lahan pembuangan sampah di Desa Berahan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak menjadi sorotan banyak aktifis anti korupsi. (7/12/2022).
Saat Kajari Demak Andri Kurniawan, SH., MH ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan Barang Bukti pada 24 November 2022 lalu mengatakan bahwa permasalahan ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dari ada sekitar 25 saksi yang dipanggil.
“Saat ini sedang kita hitung kerugian keuangan negara. Menurut saya itu ada beberapa item yang menurut saya ada kerugian negara yang cukup besar mulai dari harga tanah, dan diduga disitu ada tanah negara yang turut terjual ada sekitar 10 hektar, awalnya tempat pembuangan sampah itu hanya seluas 15 hektar, dari pemerintah Pemkab Demak ternyata jadi 25 hektar ada dugaan nepotisme/korupsi di dalam pengadaan lahan tersebut,” ungkapnya.
Dugaan yang membuat oknum korupsi tersebut itu, katanya, itu ada perbuatan melawan hukum ( PMH ).
“Kami sudah temukan pada saat belum adanya rekomendasi yang kedua soal penetapan harga tidak sekaligus pada penetapan tetapi ada beberapa tahapan, ada tanah tanah negara yang diberikan ganti rugi yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
“Tersangka kita akan menghitung kerugian negara, untuk menetapkan tersangka kita harus memenuhi beberapa barang bukti agar kami bisa mengantisipasi apa bila nantinya ada Praperadilan yang terjadi,” tegas Kajari Demak saat memberikan statemen terhadap wartawan. (Adi)
Discussion about this post