Demak, jateng.kabardaerah.com – Terjerat kasus penipuan pengisian jabatan sekertaris Desa.Oknum kades Sidoharjo.Demak.Jawa Tengah Di meja Hijaukan.pada pada sidang kedua kasus penipuan jabatan Sek Des di pengadilan Negeri demak.pada Senin sore.jam 14: 15 WIB
Pihak Pelapor menyebut kerugiannya hingga 470 Juta Rupiah.
Sebagai pelapor ( Sarmun )55 Tahun Warga Desa Tigowanu kabupaten Grobogan Jawa Tengah mengaku geram lantaran terdakwa Muslikan.Oknum kepada Desa Sidoharjo kecamatan Guntur kabupaten Demak Jawa Tengah.Telah menipunya hingga ratusan juta.
Kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa menawari jabatan sekdes dalam pemilihan perangkat Desa sidoharjo.pada tahun 2021.untuk anaknya dan untuk menempati jabatan itu ucap Sarmun.
Terdakwa meminta biaya hingga 800 Juta Rupiah.lantaran terdakwa masih menjabat kepala Desa.Pelapor pun percaya untuk kesanggupannya.Sarmun pun mambayar 150 Juta Rupiah.Sebagai uang tanda jadi
Terdakwa terus meminta uang jabatan SekDes kepada Pelapor(Sarmun) yang di rugikan total kerugiannya sebesar 470 Juta Rupiah.
Sidang kasus ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta S.H Dengan Jaksa Penuntut umum Adi Setiawan S.H.
Sidang Hari Senin 20/6/22 Menghadirkan 3 saksi Dan Beberapa Barang Bukti yang di hadirkan oleh JPU
Kuasa Hukum Sarmun Budi Purnomo S.H Dan Rekan Akan Mengawal Kasus Yang menimpa Kliennya sampai selesai. Pungkasnya
(Adi melaporkan dari Demak Jawa Tengah)
Discussion about this post