Jepara Jateng Kabar Daerah – Di tengah permasalahan permintaan iuran antara pemilik lahan, pedagang yang berjualan dengan warga RT 19/RW 03 , Sukambali , Kepala Desa Kecapi memfasilitasi pelaksanaan mediasi di kantor kepala desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara , Selasa (07/02/2023).
Permasalahan permintaan iuran warga RT 19/RW 03 kepada pemilik lahan dan pedagang yang berjualan di wilayah RT 19/RW 03 meskipun itu lahan tanah milik pribadi.
Di sisi lain, pemilik lahan tanah karena tanah tersebut miliknya sendiri kenapa untuk berjualan kok masih dimintai iuran tiap hari Rp. 2000 per orang dan itu merasa memberatkan.
Sehingga tidak mau membayar, lahan sudah ditempati tujuh bulan untuk berjualan sebanyak 7 orang pedagang.
Sedangkan dari warga RT 19/RW 03 menerangkan bahwa iuran itu digunakan untuk kepentingan warga bukan pribadi, atas dasar hasil kesepakatan saat ada pertemuan RT. Dengan acuan seperti yang sebelumnya sudah berjalan dilahan sebelah yang juga digunakan untuk berjualan. Membayar iuran Rp. 2000 per hari per orang.
Mediasi yang dihadiri juga oleh Camat Tahunan, Kapolsek Tahunan, Babinsa Koramil Kecapi , BPD, Perangkat desa. Itu berjalan lancar meskipun agak alot.
Setelah masing-masing pihak menyatakan sikapnya terhadap permasalahan tersebut, maka sesuai persetujuan menyepakati permintaan iuran tersebut.
Selain itu, pak Inggi , panggilan akrab Kepala Desa Kecapi berharap dengan adanya permasalahan ini kedua belah pihak untuk tidak saling dendam, tetap menjaga kerukunan warga. Terima kasih kepada Forkompimcam yang sudah berkenan hadir untuk membantu memediasi masalah ini. (Nik)
Discussion about this post