BOYOLALI Jateng Kabardaerah.com– Desa Garangan salah satu desa di Kecamatan Wonosamudro Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah, seperti desa lainya yang pembangunan dan pengembangan Desanya masih menggantungkan dari bantuan APBN (Dana Desa) , tetapi tidak diimbangi dengan laporan yang benar antara realisasi laporan administrasi dengan fakta/ fisik dilapangan.
Realisasi anggaran dari tahun 2023/2024, banyak kejanggalan, tidak sesuai dengan realisasinya fisiknya nampak jelek, TPK di duga sengaja mengurangi volume material, sehingga terlihat jelas, belum ada satu tahun sudah pecah pecah, diduga penggarapannya tak sesuai RAB.
“Kwalitas dari Beton memang jelek kelihatan kurang semen, pasirnya jelek, juga ditemukan di aspal yang baru selesai pekerjaannya baru satu Minggu dalam bulan ini sudah mrupuk terkelupas dipegang tangan” ucap warga yang enggan disebutkan namanya pada media ini Rabo (6/11/2024).
“Jalan Desa dusun Ngasinan samping masjid turun sampai gorong gorong pipa gas,kelihatan pecah pecah ketika dikonfirmasi ke salah satu perangkat desa mengatakan,” imbuhnya
Beton nampak pecah, disebabkan adanya bahan pasirnya terlalu lembut alias debu, sehingga berapa banyak semenya tetap kurang lengket, ucap warga lainnya.
Tim investigasi yang ditugaskan di wilayah Kabupaten Boyolali menemui Jamroji Kepala Desa Garangan untuk mengklarifikasi tentang beberapa fisik rabat beton yang baru satu tahun sudah pecah pecah dan remuk.
Kepada Tim Investigasi, Jamroji dengan lantang mengatakan, “Sing penting Ono fisike, wes tak garap Kabeh,nak ora Trimo laporo tak ladeni, artinya ( yang penting sudah saya laksanakan penggarapannya dan ada wujudnya, bila ada yang tidak terima silahkan lapor saya akan hadapi)” ujar Jamroni menantang.
Mualip anggota LSM CJPW saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran di Desa Garangan mengatakan, “lnilah sistem pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik, di Desa ada BPD, yang berfungsi perencanaan, mitra dan pengawasan, setiap LPJ Akhir tahun tentunya BPD melihat mengecek juga menilai atas kinerja Pemerintah Desa, layak atau tidak pekerjaan pemerintah desanya , BPD berhak menolak kegiatan yang tidak sesuai atau tidak dilaksanakan pemerintah desanya” ujar Mualip.
“Ada Monef dari tim kecamatan yang langsung melihat dilapangan sudah dikerjakan belum,sesuai belum kegiatan yang dikerjakan pemerintah Desa, dengan RAB” imbuhnya.
Masyarakat juga punya hak untuk mengawasi setiap kegiatan pemerintah Desa, kenapa kejadian yang ada di Desa Garangan Kecamatan Wonosamudro lepas dari pantauan dan pengawasan masyarakat.
Mualip berharap kepada Inpektorat Kabupaten Boyolali segera menindaklanjuti melakukan pemeriksaan dan mengecek semua fisik di Desa Garangan dan merekomendasikan ke APH yakni Polres Boyolali, karena Anggaran semua itu dari uang rakyat yang harus bisa dinikmati sebaik baiknya untuk rakyat, juga dipertanggungjawabkan dimuka hukum,
Ketika berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus diklarifikasi.
*(Reporter: BANU ABILOWO).*
Discussion about this post