JATENG.KABARDAERAH.COM (KENDAL) – Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Kendal, adakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Mitra Kerja dengan Tema “Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2020“. Serta pembacaan Deklarasi Pengawas Parsitipatif, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal tahun 2020, yang bertempat di Aula Hotel Sae Inn, Senin (02/03/2020).
Hadir dalam undang Rakor dengan para mitra Bawaslu tersebut perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, unsur dari TNI Polri, Kesbangpol Kendal, Mahasiswa, dan dari berbagai elemen Kepemudaan, serta para wartawan yang berasal dari PWO maupun PWI Kabupaten Kendal.
Dalam sambutanya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Ubaidillah mengajak segenap element Masyarakat untuk terlibat dan mensukseskan jalannya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal tahun 2020.
“Bawaslu di Pilkada berkewajiban melakukan pengawasan sesuai undang-undang, dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi Pilkada Kendal 2020 ini,” Ungkap Ubaidillah.
Sementara itu, Kasie Bina Politik dan Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol Kendal, Ardi Lukiyarso menyampaikan, pentingnya memberikan pemahaman, pengetahuan akan kesadaran masyarakat dalam menghadapi pemilu.
“Tahun ini Kendal menghadapi 2 even penting yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Maret ini dan Pilkada pada September mendatang,” Ujarnya.
Dua kegiatan penting yang sebentar lagi dihadapi masyarakat Kendal, menurut Ardy bisa sukses jika partisipasi masyarakat tinggi.
“Peran partisipatif masyarakat sangat diperlukan untuk suksesnya Pilkades dan Pilkada Kendal tahun ini,” Imbuh ardi Pejabat yang akrab dengan para awak media ini.
Selanjutnya Sitta Saraya sebagai narasumber dari akademisi mengatakan, pengawasan pemilu merupakan hal yang penting karena merupakan amanat dari rakyat kepada pengawas pemilu, pengawasan diperlukan untuk mencegah kerapuhan demokrasi dan kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu dalam melakukan pengawasan sangat diperlukan di zaman sekarang ini.
“Pengawas pemilu harus mengetahui, membaca dan memahami aturan Hukum tentang Pemilu. Aturan yang dimaksud bukan hanya Undang-Undang, tetapi juga Peraturan Bawaslu,” Jelas sitta mengakhiri pemaparanya.
(Red/A.Khozin)
Discussion about this post