Kendal, Kabardaerah com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, H. Sugiono menegaskan bahwa tidak ada 2 ( dua ) Matahari di Pemerintahan Kabupaten Kendal. Hal ini untuk menyangkal isu diluaran yang berkembang selama ini bahwa ada dua kepemimpinan di Pemerintahan Kendal.
“Saya sampaikan disini , tidak ada itu dua matahari di Kendal,” ungkapnya diacara Jagong Bareng Forkompimda Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.( Rabu, 30/11)
Sementara itu Ketua DPRD Kendal, H. Makmun juga mengungkapkan hal yang sama sesuai jawaban Sekda di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kendal beberapa waktu lalu, “Sehari setelah dilantik menjadi Sekda, secara formal sudah Saya undang menanyakan hal ini, tapi Pak Sekda menjawab secara lisan tidak ada dua matahari di pemerintahan Kendal,” ungkap Makmun.
Dan Makmun juga sebenarnya meminta agar pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kendal dikelola secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, semuanya ada aturannya disana,” imbuh Pria yang juga Ketua PKB Kabupaten Kendal ini.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, HR Mastur, SH, MSi mensinyalir adanya disharmonisasi antara Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal.
Hal ini sesuai pengamatannya terungkap dalam sistem pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kendal yang terkesan terpolarisasi dan seakan terbelah menjadi dua bagian kewenangan yang bisa menghambat pelaksanaan Pemeritahan Kendal menuju Good Governent.
“Saya mengamati pemerintahan kendal saat ini seakan terbelah, mana lahannya Bupati dan juga mana lahannya wakil Bupati. Seperti ada dugaan OPD kendal yang berada dibawah Bupati dan ada juga yang dibawah kendali Wakil Bupati, dan jika hal ini terus dibiarkan bisa mengakibatkan pemerintahan kendal semakin tidak sehat,” ungkap Mastur. (TIM)
Discussion about this post