Kabardaerah.com, GROBOGAN – Pemerintah meminta kepada kepala desa, perangkat, masyarakat atau instansi di bawah untuk berani menolak kehadiran oknum-oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak jelas. Terlebih, jika oknum itu sudah mencoba memeras atau menakut-nakuti dengan meminta sesuatu maupun uang, sebaiknya segera dilaporkan ke aparat hukum.
Hal itu juga disampaikan dan dilontarkan oleh Hernanda SHW, S.H, M.A.P, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah PBH Lidik Krimsus RI/Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan kriminal Khusus Republik Indonesia, yang beralamat Kantor di Ruko Jatisari Blok C15 – BSB City – Kota Semarang.
Menyusul banyaknya keluhan dan aduan perihal maraknya oknum-oknum berkedok LSM yang bergerilya ke desa-desa untuk tujuan mengusik permasalahan pilperades dan proyek demi mendapat uang atau sesuatu.
Hernanda mengatakan laporan itu sudah sering diterimanya terkait adanya laporan dan aduan juga yang muncul bahwa ada oknum yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI. Biasanya oknum-oknum itu menyasar ke desa pinggiran dan perbatasan.
“Makanya kami imbau, nggak usah takut. Kalau memang tujuannya sudah nggak baik, mau nyari-nyari sesuatu, menakut-nakuti dengan ujung-ujungnya minta sesuatu atau uang, harus dilawan. Anda punya hak menolak. Dan kalau arahnya sudah memeras dan memaksa, laporkan polisi atau aparat terdekat,” papar Hernanda kepada media saat ditemui di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Sabtu (14/8/2021).
Hernanda juga menguraikan bahwa masyarakat dan Pemdes harus bisa membedakan mana LSM yang resmi dan abal-abal. Karenanya jika memang didatangi oknum yang mengatasnamakan Lidik Krimsus RI, harus berani menunjukkan identitasnya dan ditanyakan keperluannya. Jika sekiranya sudah tidak relevan, maka masyarakat atau Pemdes punya hak menolak. Ia juga mengimbau semua pihak tidak perlu takut jika diancam atau ditakut-takuti sepanjang pelaksanaan proyek atau pengelolaan apapun, sudah sesuai aturan.
“Semua dan untuk masyarakat tidak perlu takut. Silakan kalau memang diancam atau ditakut-takuti silakan lapor ke polisi,” tandasnya.
Hernanda juga menyayangkan maraknya oknum LSM yang meresahkan itu. Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan makin merajalela dan membuat desa maupun masyarakat jadi terganggu dalam mengerjakan proyek atau anggaran desa. “Makanya semua harus kompak dalam menghadapi,” tegasnya.
Laporan aksi oknum LSM itu kembali marak dalam beberapa pekan terakhir di penghujung tahun 2021 di wilayah Kabupaten Grobogan. Menurut laporan yang masuk mereka menyasar wilayah pinggiran seperti di Gubug, Godong, Karangrayung, Purwodadi, Kedungjati, Ngaringan dan Wirosari serta beberapa kecamatan lainnya.
Oknum biasanya mayoritas datang secara berkelompok dan mengaku Pimpinan dari DPN Lidik Krimsus RI dari pusat. Modusnya hampir sama. Menanyakan kasus proses pengadaan pilperades dan meminta data proyek dan pengelolaan dana desa, bantuan aspirasi di desa, hingga PTSL atau Prona.
Kemudian mencari-cari kesalahan, menakut-nakuti melanggar aturan dan akan dilaporkan ke Polda, Polres atau Kejaksaan. Lantas ujung-ujungnya mereka meminta imbalan sejumlah uang hingga jutaan jika tidak ingin dilaporkan.
Sejumlah tokoh di beberapa desa di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan juga mengaku resah dengan kehadiran oknum mengaku Lembaga Lidik Krimsus RI ke desa mereka belakangan ini. Oknum-oknum yang mengaku dari pusat itu datang menyoal masalah yang dianggap ada masalah di desa yang disalah-salahkan dan dinilai lambat.
Yang kami khawatirkan, kalau nanti masyarakat sampai marah dan bertindak, baru tahu rasa mereka. Makanya kami sangat berharap aparat polisi juga bisa mengawasi pergerakan LSM abal-abal seperti itu. Kalau perlu ditangkap saja biar nggak bikin resah masyarakat,” tambah Hernanda.
Terpisah, salah satu Kades di Purwodadi yakni Kades Desa Cingkrong, Jasmi menegaskan bahwa memang dia merasa resah dengan adanya oknum yang berusaha memaksa dan mengancam dirinya terkait adanya pelaksanaan pilperangkat di desanya dan memaksa meminta SK proses pelaksanaan dari seleksi pilperades tersebut dengan unsur paksaan dan ancaman dari oknum yang mengaku dari DPN Lidik Krimsus RI tersebut. (Red).
Discussion about this post