Senarang, Jateng.kabardaerah.com – Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah mencium adanya gelagat kurang sedap dalam pengusutan dugaan korupsi bantuan tanam tebu di Kabupaten Rembang. Aroma kurang sedap tercium lantaran adanya “konsolidasi internal” yang dilakukan oleh oknum ketua KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) yang dibantu oleh putra pejabat tinggi di Kabupaten Rembang. Hal itu di ungkapkan oleh seorang pejabat di Kabupaten Rembang yang enggan disebut namanya.
Oknum KPTR tersebut tengah melakukan “konsolidasi internal” dan bila semua pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dan penggunaan bantuan tanam tebu dari Kementerian Pertanian sudah solid, akan menghadap ke Kejaksaan Negeri Rembang guna serahkan hasil “konsolidasi internal”, ujar pejabat tersebut.
Untuk itu GNPK Jawa Tengah mewanti-wanti agar Kejaksaan Negeri Rembang jangan sampai masuk angin dalam mengusut dugaan kasus korupsi bantuan tanam tebu di Kabupaten Rembang. ,Jangan sampai bantuan pemerintah untuk penanganan pandemic covid-19 digunakan untuk memperkaya pribadi dan orang lain.
Diketahui tahun 2020 Kementerian Pertanian RI mengucurkan bantuan untuk penanganan pandemic covid-19 berupa program Rawat Rotun (RR) kepada 96 Kelompok Tani Tebu di Kabupaten Rembang dengan luasan 1.600 Hektar. Bantuan berupa uang sebesar Rp.845.000/hektar untuk pengadaan pupuk. Selain program KBD Kementerian Pertanian juga memberi bantuan penanganan pandemic covid-19 program Kebun Bibit Dasar (KBD) untuk 42 Kelompok Tani Tebu seluas 225 Hektar dengan jumlah bantuan Rp.27.239.000/hektar.
Dan bantuan tersebut dialokasikan untuk :
1. Upah penyiapan tanam
2. Pengadaan pupuk organik
3. Pengadaan bibit tebu
4. Insentif penggunaan lahan
Selanjutnya GNPK Jawa Tengah mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri Rembang mengusut dugaan korupsi bantuan tanam tebu tersebut. Namun hemat kami kejaksaan Negeri Rembang jangan hanya sebatas melakukan cross check jumlah bantuan
Tetapi Kejaksaan Negeri Rembang juga harus fokus pada penggunaannya, untuk apa bantuan tersebut digunakan.
Mengingat dari sumber kami di Rembang bahwa bantuan tanam tebu dicairkan pada sekitar bulan Oktober sampai dengan Npember 2020. Yang mana pada bulan tersebut sudah melewati masa panen tebu di Kabupaten Rembang. Jadi harus di investigasi siapa yang menerima upah tanam setelah bulan oktober, siapa yang mengadakan pupuk organik setelah bulan oktober, siapa yang mengadakan bibit tebu setelah bulan oktober dan dimana lokasi lahan tanam dan rawat rotun setelah bulan oktober 2020.
Apakah dimungkinkan antara bulan oktober sampai dengan desember ada kegiatan tanam tebu pasca panen di bulan Agustus – September 2020.
Selanjutnya GNPK Jawa Tengah juga merencanakan akan melaporkan dugaan penyalah gunaan lahan perhutani yang digunakan untuk tanam tebu dari program bantuan penanganan pandemic covid-19 di Kabupaten Rembang. Saat ini kami sedang menyusun data-data dan segera kami laporkan ke APH.
Dan terakhir kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Rembang apabila nantinya didapatkan bukti kuat terjadinya dugaan korupsi bantuan tanam tebu tahun 2020 di Kabupaten Rembang,maka para pelaku kasus ini agar dikenakan tuntutan hukuman maksimal, dikarenakan bantuan yang di korupsi adalah bantuan untuk penanganan pandemic covid-19 yang diperuntukkan bagi para petani Tebu Rembang. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPP GNPK Jawa Tengah melalui pres rilisnya kepada Media ini. (Senin, 17/10-2022).
( TIM)
Discussion about this post