KLATEN, KD – Konsistensi fraksi Gerindra DPRD kabupaten Klaten, dalam memperjuangkan nasib guru honorer terus di suarakan, tidak hanya di beberapa pandangan fraksi, kali ini lebih khusus di sampaikan juga dalam sidang paripurna DPRD dalam penyampaian reses tahap II tahun 2017, Jum’at (22/9/2017).
Dibacakan oleh sekretaris fraksi Gerindra Muchlis Febby Anggono, menyerukan agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah untuk memperhatikan nasib Guru katergori II.
Dibacakan Muchlis, Kesempatan serap aspirasi baik yang terjadwal sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan maupun pertemuan –pertemuan yang sifatkan khusus maka, kesempatan yang baik ini kami sampaikan sebagai berikut; Tenaga Honorer Kategori dua (K2) bidang Pendidikan yang tersisa, mereka yang tidak lolos seleksi CPNS , sesuai data base berjumlah 1.406 (seribu empat ratus enam) orang, terdiri dari Guru dan tenaga administrasi (PTT), yang tersebar di SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama) diseluruh kabupaten Klaten.
Mereka belum mendapatkan perhatian, mereka minimal Wiyata bakti sudah 10 tahun hingga 25 tahun, mereka mengerjakan tugas-tugas Guru PNS, mereka dibebani banyak sekali pekerjaan sekolah, karena Guru Tetap/ PNS ditingkat SD dan SMPkurang.
Muchlis menyampaikan beberapa landasan yang mengatur kesejahteraan guru honorer, seperti, landasan Undang –Undang dan Peraturan- peraturan di bidang Pendidikan cukup jelas, seperti PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, “Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri.
Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia.
Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan di PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, dijelaskan Pasal 58H; (1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menanggung seluruh biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. (2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing menanggung biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan juga didalam Permendiknas 80/2015 tentang Juknis penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS dalam bab V A, salah satunya adalah untuk Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan tenaga kependidikan honorer (Guru honorer – hanya untuk memenuhi SPM/ Standar Pelayanan Minimal); Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD); Pegawai perpustakaan; Penjaga Sekolah; Satpam; Pegawai kebersihan), namun didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, dan hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Mohon Dinas Pendidikan, Plt Bupati untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna membahas dan menjadikan skala prioritas. Surat Keputusan Bupati dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai payung, perlindungan terhadap guru Wiyata Bhakti, agar saudara- saudara pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan kesejahteraannya.
Saat ditemui di ruang fraksi, Muchlis FA,menyampaikan tidak hanya nasib honores K2 pendidikan yang tersisa tetapi juga Honorer K2 yang lolos seleksi CPNS namun terganjal masalah juga diperjuangkan.
“ Gerindra Perjuangkan juga nasib K2 yang memenangkan ditingkat Kasasi”, tegasnya
Lanjut muchlis, Kita lakukan upaya-upaya agar mereka segera mendapatkan hak-haknya setelah proses hukum mereka menang. Nasib Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) bidang Pendidikan yang telah memenangkan sampai ditingkat Kasasi, sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juni 2017, bernomor 211K/TUN/2017, yang diajukan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, dimana Kasasi tidak diterima/ ditolak.
Namun hingga saat ini sama sekali tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena BKD berkewajiban melakukan pendampingan atas nasib mereka.
Saudara kita ini telah mengabdi, mendidik anak-anak kita, mereka melakukan upaya hukum hingga putusan kasasi, dan mereka memenangkannya, mereka lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saudara kita ini menunggu tindakan riil dari pemerintah sambil mereka terus mengabdi di instansi pendidikan masing-masing. Saudara kita ini berjumlah 263 orang.
(Mar)
Discussion about this post