GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Tim Resmob Polres Grobogan Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnnya nyawa seseorang. Terduga pelaku penganiayaan ditangkap tim Resmob polres Grobogan pada hari Sabtu dini hari setelah seminggu dalam pencarian polisi.
Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan,Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk Dicki Anang Rifanto alias DAR (44) warga Dusun Mekarsari Rt 03 Rw 07 Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan,pada hari Sabtu dini hari,19/11/ 2022. di sebuah kafe di wilayah Desa Gubug tanpa perlawanan setelah seminggu dalam penyelidikan dan pencarian polisi.
Pelaku telah menganiaya korban,yang bernama Supriyanto (31 th) asal Dusun Jatipeting Rt 03 Rw 05 Desa Rowosari,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan pada hari Minggu, tanggal 13/11/ 2022 . sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug.
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari S,SH,mengungkapkan,” penangkapan pelaku yang bernama DAR,berawal saat istri korban Siti Mutmainatun, (42 ) melapor ke Polsek Gubug,pada hari Selasa, tanggal 15/11/2022, bahwa pada hari Minggu, tanggal 13/11/ 2022, istri korban dihubungi oleh pihak petugas rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug melalui telpon korban, dan yang merupakan suaminya. Kepada istri korban petugas PKU Muhammadiyah Gubug memberitahu istri korban bahwa Supriyanto suaminya ada di RS PKU Muhamadiyah Gubug diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan Gubug-Kedungjati,tepatnya sebelah selatan SPBU dekat pasar gubug,”terang Kapolsek Gubug.
Dijelaskan oleh Kapolsek Gubug,
“Istri korban melapor ke Polsek Gubug pada hari Selasa, tanggal 15/11/2022, dengan laporan bahwa, suaminya menjadi korban kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya sebelah Selatan SPBU Pasar Gubug,pada hari Minggu, tanggal 13/11/ 2022, dan korban hari itu juga meninggal dunia saat dirawat di Rumah sakit PKU Muhamadiyah Gubug,” Ungkap AKP Puji Hari S,SH.
Kapolsek Gubug AKP Puji Hari S,SH menyampaikan,” untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada hari Selasa, tanggal 15/11/ 2022, anggota Polsek Gubug bersama unit Laka Lantas Polres Grobogan melakukan olah TKP di lokasi kejadian pada Saat dilakukan olah TKP hasilnya tidak ditemukan apa- apa maupun tanda-tanda bekas kecelakaan,”ucap AKP Puji Hari S,SH.
Dikatakan oleh AKP Puji Hari S, SH
Anggota Unit Reskrim Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan kemudian Setelah dilakukan penyelidikan selama 6 hari, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diketahui bahwa korban yang bernama Supriyanto, menjadi korban penganiayaan yang diduga pelakunya dilakukan DAR, warga desa Kuwaron dan oleh Tim Resmob polres Grobogan dan Reskrim Polsek Gubug Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Gubug pada hari Sabtu dini hari,tanggal 19/11/2022.
Menurut Kapolsek Gubug,
Dari keterangan yang di dapat dari Pelaku DAR, motif pelaku menganiaya korban karena merasa tidak terima pada saat kendaraannya di salip oleh korban di jalan, sehingga kemudian keduanya berselisih dan terjadi perkelahian antara pelaku dan korban,” terang Kapolsek.
Akibat peristiwa perkelahian tersebut, korban mengalami luka dibagian muka dan kepala belakang Korban yang kritis kemudian dilarikan warga ke RS PKU Muhammadiyah Gubug sehingga nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan,
Karena perbuatan pelaku sehingga dijerat dengan Pasal 351 Jo ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas nya.
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post