Kabardaerah.com–Slawi. Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal menyayangkan kebijakan pimpinan DPRD setempat yang menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak ikut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal agenda Penandatangan Kesepakatan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023 pada Rabu (23/11) lalu. Anggota DPRD yang tidak ikut paripurna dijatuhi sanksi tidak bisa ikut kunjungan kerja (kunker).
“Sanksi ini melanggar aturan, karena dalam tata tertib (tatib) tidak ada yang menyatakan kalau tidak ikut paripurna tidak boleh ikut kunker,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani, Jumat (25/11).
Dikatakan, tatib yang telah disepakati Anggota DPRD Kabupaten Tegal hanya ada aturan yang tidak ikut paripurna enam kali berturut-turut bisa dikenakan sanksi pemecatan. Namun, untuk sanksi tidak ikut kunker tidak tercantum dalam tatib. Saat ditanya soal kebijakan tersebut diambil oleh pimpinan DPRD yang di dalamnya termasuk dirinya, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penjatuhan sanksi tersebut.
“Saya tidak tahu ada aturan sanksi tersebut. Kalau saya bisa ikut kunker, tapi anggota DPRD lainnya termasuk anggota Fraksi Gerindra tidak boleh ikut kunker. Makanya, saya juga tidak ikut kunker,” terangnya.
Rudi mengakui dirinya dan semua anggota Fraksi Gerindra tidak hadir dalam paripurna tersebut. Termasuk ada anggota Fraksi Golkar dan PPP yang tidak ikut paripurna. Langkah Fraksi Gerindra itu dikarenakan tidak sepakat dengan anggaran tambahan yang merupakan Mandatori Pemerintah Pusat. Anggaran sekitar Rp 180 miliar tersebut, terkesan dipaksakan dan banyak temuan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Ini langkah hati-hati Fraksi Gerindra. Toh paripurna berjalan lancar, kenapa harus takut dan mengancam dengan sanksi tidak boleh ikut kunker,” tegas Rudi.
Menurut dia, kebijakan sanksi itu dinilai merampas hak anggota DPRD untuk mengikuti segala kegiatan di DPRD, termasuk kunker. Hal itu juga dinilai melanggar demokrasi karena beda pendapatan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Padahal, hak berpendapat di lindungi undang-undang.
“Kami Fraksi Gerindra sepakat jika kondisi ini tidak ada perubahan, maka kami tidak akan mengikuti kunker hingga bulan Desember ini,” ujarnya.
Ditambahkan, kebijakan yang diklaim keputusan pimpinan DPRD juga dijalankan oleh sekretaris DPRD (Sekwan) . Artinya, sekwan juga telah melanggar aturan, karena jelas-jelas tidak sesuai dengan tatib.
“Sangat disayangkan dan Bupati harus mengevaluasi kinerja setwan,” pungkasnya.
(TIM)
Discussion about this post