SEMARANG, KD – Komisi A DPRD Kota Semarang mendukung rencana sistem tilang elektronik (e-Tilang) menggunakan pengawasan dengan teknologi closed-circuit television (CCTV). Hanya saja komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu minta agar langkah tersebut didahului dengan sosialisasi yang maksimal.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengerti dan memahami sehingga tidak kaget ketika tiba-tiba mendapat surat tilang di rumah atau denda sekian ratus ribu saat membayar pajak. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara usai dialog interaktif DPRD Kota Semarang.
Dalam dialog yang berlangsung di hotel Pandanaran ini selain Mediana Kuswara ada juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Muhammad Khadik dan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKPB Yusman Ardi. Menurut Mediana Kuswara, penerapan lelang secara elektronik sangat diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Sekarang ini tingkat pelanggaran lalulintas cukup tinggi seiring dengan pertumbuhan kendaraan dan mobilitas warga yang semakin meningkatkan, kalau hanya mengandalkan tindakan manual seperti sekarang ini tentu jangkauannya terbatas,” ujar politisi asal PDI Perjuangan ini.
Dengan tilang elektronik ini maka akan memudahkan petugas serta memberi jaminan kepastian hokum karena bukti pelanggaran yang kuat. Bukti cctv, lanjut Mediana Kuswara tentu sangat valid sehingga masyarakat tidak bisa berkelit. Untuk itu sebaiknya masyarakat tidak usah melanggar, lebih baik menaati aturan saja.
“Daripada harus membayar denda, tentu eman-eman. Kebijakan ini bagus, sama seperti kebijakan satu arah yang berhasil memperlancar arus lalulintas, meski harus berputar-putar dulu,” katanya. Sosialisasi ini sangat penting, karena saat ini hampir semua lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor.
“Sekarang nyaris tidak ada rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan, minimal sepeda motor, jadi sosialisasi sangat penting menyasar seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Dewan juga akan membuka posko pengaduan bagi siapa saja yang merasa dirugikan atau keberatan dengan system tilang terbaru itu.
“Kalau soal wacana perda, kami belum berpikir kesana. Kalau dengan sistem ini sudah berjalan dengan bagus, tidak ada masalah yang krusial, saya kira tidak perlu ada perda,” ujar Meidiana Kuswara.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yusman Ardi mengatakan, bersama Dishub saat ini sudah melakukan sosialisasi.
Diantaranya dengan memasang spanduk dan juga melalui media massa. “Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dishub, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan, dan Satpol PP, disepakati bahwa mulai 15 sampai 24 September merupakan tahapan sosialisasi,” paparnya.
(Mar)
Discussion about this post