Kab. Semarang, jateng.kabardaerah.com – Dugaan penipuan arisan online memakan banyak korban, para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan besar ternyata hanya janji janji belaka.
Para korbanpun mengadu ke BK N PARTNER yang
Berkantor di LPK-RI
JL.Kalingga tengah no.5 Srondol Kulon, Banyumanik terkait dengan nasib mereka yang selalu dijanjikan oleh ownernya.
Kasus ini terjadi pada tanggal 9/6/2022 ibu – ibu yang Mengaku menjadi member arisan, lelang dari owner bernama AIP Ayu Irma Permatasari yang berdomisili di Gedanganak Ungaran Timur, para korban tersebut diantaranya, AR warga Tembalang, WS warga Semarang Utara Ns warga Bergas, WIU warga Candisari, KRT Warga Bandung kulon, AW Warga Semarang barat, WK warga Genuk Semarang.
Mereka datang ke kantor BK N tersebut mengadu untuk menuntut hak hak mereka yang telah owner janji kan di awal mereka menjadi member, karna yang di janji kan owner di awal perjanjian tidak sesuai dengan yang di alami oleh para member
Dan akhirnya para member merasa di tipu dan di rugikan.
Dan saat mereka melakukan pertemuan dengan owner (9/06/2022), dan di dampingi kuasa hukum mereka Hasan. SH. MH tapi tidak ketemu dengan owner, dalam kunjungan itu mereka meminta pertanggungjawaban dari sang owner atas kerugian yg mereka alami, kerugian para member mencapai lebih dari kisaran Rp. 380jt, dan waktu visit mereka.
Akhirnya kuasa hukum memberikan surat somasi ke owner yang di terima orang tua owner, dan dalam somasi itu kuasa hukum para member menyampaikan dalam surat somasi supaya owner dalam 2×24 jam menyelesaikan apa yg menjadi tuntutan para member,, “Sementara saya berikan somasi agar bisa menempuh jalur kekeluargaan dulu, kalau tidak bisa jalur kekeluargaan terpaksa saya tempuh jalur hukum” Ujar Hasan, SH. MH pada media ini, Kamis (9/6/2022).
Tapi sampai berita ini di terbitkan(11/06/2022) belum ada etikad dari owner menanggapi surat somasi itu dan menyelesaikan kewajiban yang di tuntut para member yang merasa di rugikan,
Dan para member/korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum kalau pihak owner tidak dapat menyelesaikan tuntutan para korban/member.
WS salah satu korban berharap AIP mau menemui dirinya beserta teman teman, dan bertanggung jawab atas perbuatannya, “Saya berharap AIP mau menemui kami dan bertanggung jawab atas perbuatannya” Tutur WS di rumah owner, sebuah perumahan Gedang anak, Kabupaten Semarang.
AIP sendiri saat akan di konfirmasi tidak mau menemui
(AS)
Discussion about this post