Kendal, jateng.kabardaerah.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Tengah menilai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ini cukup fantastis mencapai Rp 332 Miliaran.
“DAK pendidikannya luar biasa dan fantastis untuk Kendal capai Rp 332 Miliaran, biaya pendidikan di Kendal jadi mahal banget, dibelanjakan untuk apa saja dana sebanyak itu, ini harus diinvestigasi, “ungkap Ketua LSM GPRI jateng, Ahmad kepada Media ini. (Senin, 29/8).
Bahkan Ahmad juga menilai pencapaian prestasi atau output pendidikan di Kendal biasa-biasa saja.
“Dana sebanyak itu tidak signifikan dengan kemajuan pendidikan di Kendal, sarpras serta SDM nya pun biasa saja, tapi dananya luar biasa banyak, ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena dilapangan ternyata masih ada saja sekolah yang mengemis sumbangan ke Wali Murid. Mestinya dalam hal dana pendidikan, kendal sudah clean dan Clean juga sdmnya handal semua, “imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kendal, Yusuf Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Media ini membenarkan pihaknya mendapat dana alokasi Khusus (DAK) pendidikan sebesaran itu.
“Kurang lebih betul alokasi DAK segitu, relatif tidak berbeda banyak dengan kondisi-kondisi tahun sebelumnya, dan sebagian besar untuk DAK non fisik antara lain untuk BOS reguler, BOP kesetaraan, BOP paud, sertifikasi guru,’ ungkapnya. (Senin, 29/8).
Sedangkan Wahyu juga menjelaskan DAK tersebut juga digunakan untuk pembangunan fisik, “Pelaksanaan DAK fisik melalui skema swakelola oleh P2S,” imbuhnya.
Dalam penelusuran Media ini, memang diera Kepemimpinan Bupati Kendal Tahun 2022 ini Prioritas pendanaan pendidikan Kendal cukup besar. Karena ada salah seorang Anggota DPR RI berasal dari Kabupaten Kendal yang intens kepeduliannya terhadap Dunia Pendidikan di Kendal. Sehingga kucuran dana untuk pendidikan dari Pemerintah Pusat cukup mengalir deras, baik untuk keperluan sarana prasaranan (Sarpras) Pendidikannya maupun SDM para Tenaga Pendidikannya di Kendal.
Namun gelontoran Dana pendidikan yang sangat Besar tersebut harus dipantau semua pihak agar anggarannya bisa dibelanjakan sesuai peruntukannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Intinya yang digunakan ini uang negara, jadi harus sesuai peraturan dalam penggunaannya.Dan jika menyimpang, maka Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, “pungkas Ketua LSM GPRI. (TIM)
Discussion about this post