Jateng.Kabardaerah.com, Kendal – Penambang galian C tidak tepati janji, Warga Blokade Jalannya Pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Sungguh malang nasib warga yang terdampak galian C setiap harinya, beberapa warga juga dilaporkan ke kepolisian.
Seperti halnya dikutip dari Metrotimes.news, menerangkan hal ini terungkap setelah warga melakukan rapat bersama Paguyuban RT RW Desa Sumberejo di Aula balai desa setempat, sabtu (22/8/2020) malam.
Ketua Paguyuban Rt/Rw Desa Sumberejo Sumisman mengatakan, dampak adanya galian c sangat dirasakan oleh warga setiap hari, baik musim kemarau maupun musim penghujan.
“Saat kemarau debunya sangat luar biasa, saat penghujan bisa dipastikan Sumberejo langganan banjir,” Ungkap Sumisman.
Merasakan dampak seperti itu, warga pernah mengajukan permintaan kepada para penambang untuk dilakukan penyiraman air dijalan, pembuatan embung, normalisasi sungai dan kompensasi.
Alih-alih mengabulkan semua permintaan warga, beberapa warga malah ada yang dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu penambang.
Pelaporan tersebut di duga dilakukan karena adanya blokade jalan desa yang menjadi jalan satu-satunya dari truk pengangkut tanah Galian C beberapa waktu yang lalu.
Sumisman menyampaikan, keinginan warga sebenarnya hanya meminta kepada pihak pengembang untuk merealisasikan janji yang tertuang dalam surat perjanjian antara warga dan penambang yang di saksikan oleh Pemerintah Desa dan warga sekitar yang terdampak.
“Sebenarnya kami hanya menginginkan agar pihak dari penambang melaksanakan kewajibannya membuatkan penampungan air, agar air bisa mengalir ke sungai, melakukan normalisasi sungai, dan juga melakukan penyiraman jalan yang di lalui truk pengangkut tanah tersebut setiap satu jam sekali,” Jelasnya.
lanjutnya, selain itu pembayaran kompensasi terhadap warga terdampak yang belum juga terbayarkan, dari mulai tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus 2020 agar segera dipenuhi.
“Warga berharap agar pihak pengembang segera merealisasikan kewajibannya yang sudah tertuang dalam surat perjanjian kepada warga,” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo Ngatman menjelaskan, bahwa dalam rapat malam kemarin, dirinya di undang oleh ketua paguyuban RT/RW, untuk membahas adanya beberapa warga yang mendapatkan surat panggilan dari Polres Kendal.
Selain itu, kata dia rapat juga membahas laporan keuangan dari paguyuban dan membahas belum terealisasinya janji dari pengembang dengan membuatkan penampungan air, normalisasi sungai dan kompensasi kepada warga yang terdampak.
“Kami dari Pemdes akan memfasilitasi warga agar masalah ini tidak ramai berkepanjangan dan segera menemukan titik temu,” Ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LIDIK KRIMSUS RI Kendal, Arno yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, siap mengawal dan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara paguyuban RT/RW Desa Sumberejo.
“Wajar kalau mereka melakukan aksi blokade jalan yang digunakan untuk akses pertambangan, apalagi jalan itu adalah jalan milik desa. Terus salahnya dimana kok sekarang mereka dipanggil Polisi atas aduan penambang yang menganggap mereka, mengganggu kegiatan usaha mereka,” Terangnya.
Menurut Arno, seharusnya penambang tidak perlu berlebihan dalam menyikapi reaksi masyarakat. Sebenarnya penambang juga bisa diadukan karena kegiatanya menimbulkan banyak dampak di masyarakat, bukan hanya dampak lingkungan tapi juga dampak sosial.
”Kami menyadari bahwa pembangunan memang harus jalan, karena tanpa pembangunan suatu daerah tidak akan maju dan berkembang. Namun tentunya penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat, jangan lantas karena punya uang bisa berbuat seenaknya,” Tegasnya. (**)
Discussion about this post