Kabardaerah.com, SRAGEN – Adanya dugaan tindakan arogansi dari oknum Ketua LSM di Jawa Tengah berinisial YS, di beberapa wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah membuat resah masyarakat. Terkait hal itu, masyarakat pun akhirnya membuat aduan dan laporan kepada pihak kepolisian baik ke beberapa Polres dan Polda Jawa Tengah.
Seperti halnya salah satu pelapor asal Kabupaten Sragen, Sri Wahyuni yang telah membuat aduan resmi ke Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah terkait adanya kasus yang telah ia alami berupa ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan oleh YS. Hal tersebut dilakukan, karena tindakan yang dilakukan YS telah membuat beban moral dan traumatik terhadapnya.
Setelah tahap awal dilakukan permintaan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sragen kepada Sri Wahyuni sebagai Pelapor, maka mulai Senin (30/08/2021) rencananya pihak penyidik mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan dalam mengungkap kasus segala hal yang telah dilakukan oleh YS sesuai dengan aduan resmi yang telah masuk di Polres Sragen.
Dalam hal ini pula, Sri Wahyuni menghimbau dan akan meminta agar proses penanganan perkara ini sesegera diproses secara marathon sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kepada Polres Sragen agar oknum yang sangat meresahkan banyak warga masyarakat dan institusi pemerintahan tersebut mendapatkan keputusan perkara hukum yang telah dia lakukan dengan mengajukan permohonan langsung meminta atensi dari Kapolda dan Wakapolda Jateng.
“Saya memohon dan mengharapkan kepada Bapak Kapolda dan Wakapolda agar laporan saya di Polres Sragen segera bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya, Minggu (29/8).
Diketahui, YS merupakan seorang Ketua DPD Jateng dari sebuah LSM yang diduga sering sekali melakukan hal yang bersifat arogansi dan intervensi serta penekanan kepada sejumlah objek yang selalu ia bidik untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini pula dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan diduga tidak mengedepankan tugas dan fungsi sebagai lembaga LSM.
(Red)
Discussion about this post