Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Sikap tegas di perlihatkan oleh Kades Rejosari Kecamatan Kangkung Kendal, AKP (Purn) Muhtarom SH yang berani menghentikan proses pengurugan lahan hijau di wilayah kerjanya, Jumat (23/10).
Sikap tegas tersebut di ambil oleh Kades Tarom mengingat pemilik ataupun pemborong belum bisa memperlihatkan ijin yang dimiliknya.
“Saya minta hari ini juga semua aktifitas pengurugan dihentikan, silahkan dilanjutkan kembali, manakala sudah ada ijinya,” Ungkap Purn. Perwira Polri Polda Jateng itu.
Selanjutnya Kades Tarom menjelaskan bahwa tanah yang sedang diurug tersebut status lahanya adalah hijau dan itu tanah produktif.
“Kami sebagai Pemdes sama sekali tidak tau menau adanya aktifitas pengurugan itu,karena pemiliknya sama sekali tidak kulonuwun ke desa, saya baru tau setelah saya ditelpon oleh pak Kapolsek Kangkung,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Kangkung IPTU Untoro Beni saat di konfirmasi terkait aktifitas di desa rejosari mengatakan bahwa dirinya telah berkordinasi dengan Forkompimcam khususnya kepada camat,
“Begitu saya tau ada aktifitas pengurugan lahan hijau, saya langsung kordinasi dan melaporkan kepada camat,” Tutur Kapolsek.
“Saya juga sudah memerintahkan Babhin untuk ngecek kesana,” Imbuh pak Kapolsek.
Terpisah, Camat Kangkung Adhi Prasetyo saat awak media ini menanyakan sejauh mana tindakan Camat dalam hal pelanggaran LP2B ini, dengan tergagap Camat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan upaya prefentive terkait dengan LP2B dengan memberikan surat edaran ke desa, agar bila diwilayahnya masing-masing ada pelanggaran LP2B hendaknya segera dikordinasikan sehingga bisa segera dilaporkan kepihak terkait.
“Saya sudah perintahkan petugas untuk ngecek lokasi,” Terang camat.
Faktanya di lokasi, meskipun Kapolsek sudah perintahkankan Babhin kelokasi dan Camat juga telah memerintahkan Anggotanya untuk ke lokasi (meskipun tidak datang) berdasarkan pantauan awak media ini masih terlihat aktifitas pengurugan berjalan seperti biasa, truck dump masih lalu lalang untuk bongkar tanah.
Terkait hal itu, Ketua LSM Formal, Unggul MM, mengatakan harusnya Camat lewat Kasie Trantib punya keberanian untuk menghentikan aktifitas tersebut sampai ijinya lengkap, namun hal itu tidak dilakukan, bahkan petugas Satpol yang di perintah untuk mendatangi lokasipun tidak datang.
“Kami melihat tidak ada singkronisasi kinerjanya, seharusnya camat kangkung tidak perlu menunggu dari Satpol PP kabupaten bereaksi, cukup Satpol PP setempat sudah cukup,” Tegas Unggul
“Bagi semua pengusaha developer yg mau menggurug lahan tapi tidak bisa menunjukan kelengkapan sarat-saratnya, ya di hentikan, jangan setelah ada geger-geger baru menurunkan timnya, harus punya kinerja yg tegas seperti saudara Kades Rejosari Tarom, yang berani menghentikan pekerjaan urugan itu sebelum surat ijinya lengkap,” Imbuh Unggul. (TIM)
Discussion about this post